Hamil Lima Bulan dan Suami Belum Sempat Pikirkan Nama Jabang Bayi,Postingan Istri Budi Bikin Haru

Duka mendalam dirasakan oleh Sianit Sinta (23), istri guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Torju, Sampang y

Facebook
Ahmad Budi Cahyono dan Istrinya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Duka mendalam dirasakan oleh Sianit Sinta (23), istri guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Torju, Sampang yang tewas setelah dianiaya muridnya sendiri berinisial MH.

Sianit tidak hanya sedih karena ditinggal sang suami saja.

Dia juga merasa miris mengingat Ahmad Budi Cahyono (26) tidak bisa melihat wajah jabang bayi yang tengah dikandungnya.

Saat ditemui di kediamannya, Sianit mengatakan bahwa Guru Budi belum sempat memikirkan nama jabang bayi.

Selain itu, rupanya Sianit dulu juga pernah mengandung.

Wanita berjilbab itu mengaku, dirinya sempat mengandung bayi kembar pada kehamilan pertama.

Sayangnya, jabang bayi tersebut meninggal dalam kandungan.

Padahal, mendiang Budi sudah menyiapkan nama untuk bayi yang menginggal tersebut jauh-jauh hari sebelumnya.

Tribunstyle melansir dari Surya, “Tidak sempat memikirkan nama calon bayi mas, kalau dulu di kandungan pertama sudah siap nama jauh-jauh hari,” ujar Sianit saat ditemui di kediamannya, Dusun Jrengik Laok, Desa Jrengik, Sampang.

“Saat hamil pertama, Mas Budi menyiapkan nama ‘Azil Al-Jazil’, tapi karena yang lahir kembar dan meninggal, akhirnya diganti Abdul Rohman Rohim,” imbuhnya

Sementara, saat ditanya rencana nama untuk calon bayinya kali ini, Muji, ayah Sianit berharap bahwa nama cucunya kelak sama dengan nama sang ayah.

“Ya nama seperti nama bapaknya saja lah mas,” terang pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun itu.

Kegembiraan Sianit saat mengandung buah hatinya ini bisa terlihat jelas pada postingan terakhir akun Facebooknya, @SianitSinta.

Pada postingan terakhir tertanggal 12 Januari 2018 silam tersebut, Sianit membagikan artikel yang berjudul "Kapan Ibu Hamil Bisa Merasakan Tendangan Bayi Pertama Kali".

Kini, postingan tersebut dibanjiri dengan ungkapan duka dan dukungan moral dari warganet.

Berikut ini beberapa dukungan yang dimaksud.

@AldyMuhammad "Ya Allah sedih bgt baru nikah udah ditinggal suaminya selamanya kasian anaknya gatau muka ayahnya dan ketika udah besar pasti ia bakal bertanya 'kemana ayah aku?' telah pergi kembali kepada sang pencipta semoga Rizky keluarga terus dilimpahkan Allah SWT, btw apakah ada donasi untuk keluarga? Kalo ada kirim ke rek siapa ya?"

@YulianiYuliani "Turut berduka cita...ttp tabah, kuat dan sabar menjalani semuanya.."

@EvaUtami "turut berduka cita y bu...smoga pak budi mndptkn tmpat yg layak disisi ALLAH SWT aamiin
smoga ibu & cadebay sehat selalu."

@PutriNindya "Turut berduka cita mbak,, yang sabar,, yang kuat ya,semoga dilancarkan sampe lahiran nanti. semoga kelak anaknya menjadi orang yang hebat. Insya Allah pak budi khusnul khotimah"

Seperti diketahui sebelumnya, Budi dianiaya oleh MH pada hari Kamis (1/2/2018) kemarin.

Peristiwa ini berawal saat Budi menegur MH karena mengganggu temannya dengan mencoret pipinya dengan menggunakan cat warna.

Tak terima dengan perlakuan Budi, MH pun melakukan pemukulan pada guru seni rupanya tersebut.

Sempat juga beredar kabar bahwa MH mencegat Budi sepulang sekolah dan menganiaya sang guru lagi.

Pada awalnya Budi tak merasakan apapun.

Namun, saat di rumah korban mengeluh sakit di lehernya.

Budi sempat dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Namun, Budi menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 21.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera dalam keterangannya menyatakan Budi tewas setelah mengalami mati batang otak.

“Kemudian diketahui korban mengalami mati batang otak dan semua organ dalam sudah tak berfungsi,” kata Barung seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (2/2/2018).

Pelaku kemudian diamankan agar tak melarikan diri dan tindakan balas dendam dari pihak keluarga korban.

()

Di sekolah MH memang dikenal bandel dan memiliki masalah hampir dengan semua guru.

MH banyak memiliki catatan merah di Bimbingan Konseling (BK).

“Siswa terduga pelaku penganiayaan dimungkinkan masih tergolong di bawah umur sehingga perlu langkah dan penanganan secara khusus sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutup Barung. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved