Inilah Rekaman Asli Detik-detik Wanita Bercadar Yang Tewas Dibunuh,Lalu Mayatnya Dibuang ke Masjid

Beberapa waktu yang lalu, warga Kediri dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat wanita bercadar di halaman Masjid

kolase tribunstyle

TRIBUNSUMSEL.COM -- Beberapa waktu yang lalu, warga Kediri dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat wanita bercadar di halaman Masjid Anas Bin Faadolah Desa Menang, Kecamatan pagu, Kabupaten Kediri.

Setelah melalui penyelidikan panjang, akhirnya terungkap fakta bahwa pelaku pembunuhan terhadap Nurul Khotimah (38) adalah selingkuhannya sendiri, yakni Makrus (38).

Mayat Nurul sendiri pertama kali ditemukan pada tanggal 4 Januari 2018 silam.

Sebelumnya, tersangka memang pernah berkomunikasi dengan korban yang sepakat bertemu di kawasan tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat korban mengenakan baju serba hitam.

Nurul menaruh sepeda angin miliknya.

Setelah itu, dirinya berjalan keluar dari parkiran tersebut.

Beberapa saat kemudian, datanglah mobil Grand Livina warna silver yang dikendarai Makrus dari arah belakang.

Dari penelusuran penyidik Sat Reskrim Polres Kediri diketahui nomor polisi mobil itu AG 1231 GN pemiliknya adalah Makrus.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicaksono menjelaskan bahwa mobil tersangka terekam kamera CCTV melintas di parkiran sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (4/1/2018).

"Rekaman CCTV adalah bukti otentik tersangka bersama korban," tuturnya, Rabu (24/1/2018).

Meski tidak ada saksi mata yang melihat secara langsung membunuh korban, rekaman CCTV itu bisa menjadi bukti yang kuat.

Menurut Hanif, rekaman itu bisa membuktikan bahwa Makrus adalah orang yang terakhir bersama korban.

"Dan tersangka Makrus mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban," tegasnya.

Berikut ini rekaman video yang dimaksud.

Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah wanita bercadar ditemukan di halaman masjid Kediri pada hari Kamis (4/1/2018)

Di dekat mayat tersebut, polisi menemukan sepucuk surat misterius yang diduga merupakan pesan dari pelaku pembunuhan.

"Maaf!!! Mohon dirawat sesuai syariat Islam

Jangan cari tahu sp saya..." tulisnya dalam surat tersebut.

Surya/ Mohammad Romadoni
Surya/ Mohammad Romadoni ()

Setelah proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya polisi menetapkan Makrus sebagai pelaku pembunuhan.

Saat masih duduk di bangku SMP, pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara.

Namun, karena Makrus harus merantau ke Merauke, Papua, akhirnya kedua orang tersebut masing-masing menikah dengan orang lain dan membentuk keluarga.

Beberapa saat kemudian, tersangka kembali menghubungi korban dan berupaya untuk merajut kembali hubungan asmaranya dulu.

Keduanya pun menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2013.

Sebenarnya, pihak keluarga korban sudah mengetahui tentang hubungan tersebut.

Bahkan, suami korban sempat menyita ponsel milik istrinya karena hal tersebut.

Walau sudah kepergok suaminya, Nurul tetap menjalin hubungan dengan Markus selama hampir empat tahun.

Seiring berjalannya waktu, korban berniat untuk mengakhiri hubungan gelapnya tersebut.

Sayangnya, tersangka tidak mau menerima keputusan korban yang sepihak itu.

Kecewa berat, akhirnya Makrus berbuat nekat dengan menjeret leher Nurul hingga tewas.

Bahkan, tersangka sempat berhubungan badan dengan korban sebelum membunuhnya.

Jika ada unsur perbuatan tersangka membunuh Nurul direncanakan maka dapat dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved