Fredrich Yunadi Bilang Dirinya Kebal Hukum, Hotman Paris 'Skak Mat' Dirinya Dengan Komentar Ini

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich pun seakan tak terima dan mengaku jika ia mendapat dukungan dari 90.000 advokat.

Fredrich Yunadi dan Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi belum lama ini ditangkap oleh KPK.

Bahkan ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang dilakukan Setnov.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich pun seakan tak terima dan mengaku jika ia mendapat dukungan dari 90.000 advokat.

Selain itu, Fredrich sempat menyatakan jika ia tak bisa dituntut lantaran menjalankan tugasnya.

‎"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangkan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana,"ucapnya.

Mengetahui perkataan dari Fredrich, pengacara kondang Hotman Paris pun ikut angkat bicara.

Seperti tim TribunStyle.com lansir dari video yang diunggah oleh akun YouTube KabarTerkini News pada Minggu, (14/1/2018).

Dalam video tersebut Hotman mengatakan jika tidak ada namanya seorang advokat yang kebal hukum.

Apabila bersalah hukum tetap berlanjut dan diproses.

Hotman rupanya berhasil skak mat Fredrich dan menjelaskan hal tersebut sembari tertawa.

"Di layar TV anda akan mendengar ada orang mengatakan advokat kebal hukum terhadap tuduhan pidana, dalam melaksanakan tugas. Hehehe, Kayaknya ini advokat harus menghadap dan meminta nasehat nih kepada menteri kelautan ibu Susi, yang logika hukumnya jauh lebih tinggi dari pada profesor pidana," kata Hotman Paris.

Video pernyataan Hotman tersebut hingga kini menjadi trending di YouTube. 

Berikut video lengkapnya:

Melihat video tersebut warganet pun memberikan berbagai komentar. 

Mereka senang dan setuju apa yang sudah dikatakan oleh Hotman mengenai penyataan Fredrich.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved