Ayahnya Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ini yang Dilakukan Astrid Ellena Anak Fredrich Yunadi
Nama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat ini tengah menjadi sorotan publik
TRIBUNSUMSEL.COM- Nama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat ini tengah menjadi sorotan publik
Pasalnya baru-baru ini Fredrich yang mengaku memiliki kekayaan yang tak habis 10 turunan ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca: Pilih Hidup Menjanda, Foto-foto Seksi Fivey Rachmawati Saat Liburan di Eropa Bikin Pria Melongo !
Rupanya tak hanya Fredrich, nyatanya kasus yang menimpanya inipun juga turut membawa nama Miss Indonesia 2011, yakni Astrid Ellena
Astrid sendiri diketahui merupakan anak dari Fredrich Yunadi dan mantan istrinya Linda Indriana Campbell
Sempat heboh Astrid sendiri pernah tidak diakui oleh Fredrich sebagai anak, bukan tanpa alasan belakangan terungkap wanita yang kini telah menjadi ibu dari dua anak ini disebut sebagai anak diluar nikah
Baca: Jadi Tersangka,Frederich Yunadi Sempat Ancam KPK Hingga Bersiteru Dengan Mantan Miss Indonesia
Sebab Fredrich resmi bercerai dengan sang ibu pada tahun 1988, sedangkan wanita yang bernama lengkap Astrid Ellena Indriana Yunadi ini sendiri lahir pada 8 Juni 1990.
Baca: Mati Muda, Olivia Nova Ungkap Rahasia ini Kepada Fotografer Saat Pertama Adegan Hot Depan Kamera
Astrid tak menanggapi kasus ayahnya melalui media sosial.
Dia bahkan terakhir mengunggah foto di instagram Desember tahun lalu.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Fredrich dijerat KPK karena diduga menghalang-halangi proses penanganan kasus e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan saat dikonfirmasi awak media. Namun Febri belum dapat merincikan pasal yang disangkakan kepada Fredrich.
"Ya (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Febri dikonfirmasi awak media, Rabu, 10 Januari 2018.
Dihubungi terpisah, Fredrich mengaku telah mendengar kabar mengenai statusnya di KPK. Namun ia berdalih belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK. "Belum ada (surat dari KPK)," kata Fredrich kepada awak media.

Baca: Ibu Digugat Cerai, Ayah Dipenjara,Tak Diduga Putra Ahok Malah Sibuk Lakukan Ini,Nggak Nyangka!
Melihat sepak terjang Fredrich, mungkin hal yang paling diingat adalah bagaimana dia muncul di muka publik ketika Setnov mengalami kecelakaan.
Bahkan kata kunci "Fredrich Yunadi" pun terindeks pada trending searches Google Trends Indonesia.
Itu artinya, kata kunci "Fredrich Yunadi" paling dicari warganet Indonesia.
Sosok dia mungkin bikin warganet sangat penasaran, termasuk track record-nya sebagai pengacara.
Terkait dengan profesinya sebagai pengacara, Fredrich bergelar SH, LLM, MBA, JD serta menjabat managing partner pada kantor pengacara Yunadi & Associates.
Kantor pengacara ini berdiri sejak tahun 1994 atau 23 tahun lalu dan beralamat di Jl Melawai nomor 8, RT 3/RW 1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca: Jarang Diketahui,Veronica Tan Pernah Sebut Penyebab Kekesalannya Terhadap Ahok,Ternyata Karena Ini
Berdasarkan data dari laman Yunadi.com, kantor pengacara Yunadi & Associates memiliki mitra, yakni Irjen purnawirawan Aryanto Sutadi MH MSc, Haryadi, M Yasin Mansyur, Andi Koerniawan, YS Parsiholan Marpaung, Sandy Kurniawan Singarimbun, Sjahril Nasution, Bagus Satrio, Ilham Pandu Saputra, Riki Martim, Rizky Masapan, dan Finza Yugistira.
"Didukung oleh 12 pengacara, 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan," demikian tertulis pada laman tersebut.
Kantor pengacara ini juga menjadi rekanan yang terdaftar pada Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, Lippo Bank, Bank Danamon, Pertamina, Garuda Indonesia, Pelita Air Service, dan Merpati Nusantara Airline.
Juga BUMN lain dan instansi pemerintah.

Dikutip pula dari laman tersebut, kantor pengacara ini pernah menangani 14 kasus, sebagaimana tertulis di bawah ini.
"3. Atas permintaan Bank Exim dengan menggugat PT. Indopac Perdana Finance (Endang Utari Mokodompit & Andrian Woworuntu Cs) dengan berhasil menyita seluruh harta kekayaan perusahaan dan masing-masing pribadi pemegang sahamnya (tahun 1998/1999);."
"4. Memenangkan kasus dalam tingkat PK Niaga di MARI dalam hal membela kepentingan International Finance Corporation Cs terhadap Dharmala Agrifood Tbk (Tahun 1999);."
"5. Membela kepentingan Padmo Sumasto, SH & Kartini Mulyadi, SH Cs dalam Kasus sengketa kepemilikan RS Sumber Waras (tahun 1999);."
"6. Memenangkan dalam kasus permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Ekonomi MABES POLRI atas penyitaan motor Merk Millenium yang tidak sah, bahkan putusan Praperadilan ini telah menjadi jurisprudensi putusan praperadilan (tahun 2000);."
"7. Memenangkan dalam kasus gugatan Merk Millenium di PTUN Jakarta (tahun 2000);."
"8. Menangani kasus pidana penggelapan yang dilakukan oleh The Ning Kong (PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk VS PT. Inter World Steel Mills Indonesia, sudah dinyatakan P-21 oleh Kejati DKI Jakarta (tahun 2004);."
"9. Membela kepentingan PT. Inter World Steel Mills Indonesia dengan mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Bank Global dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk dan berhasil menyita seluruh Aset PT. Bank Global dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk (tahun 2004);."
"10. Membela kepentingan PT. Inter World Steel Mills Indonesia dan memenangkan atas gugatan Pailit yang diajukan oleh Bank Global di tingkat PK terhadap PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2004);."
"13. Membebaskan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari Tahanan Rutan (tahun 2004);."
"14. Mewakili 3686 karyawan/i PT Tae Hwa Indonesia memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atas putusan P4P tentang pembayaran pesangon 2 kali PMPK (tahun 2005)."
Selain 14 kasus di atas, dia juga membela Novanto, Budi Gunawan saat masih berpangkat komisaris jenderal yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan membela mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen purnawirawan Susno Duaji.
Karena kehebatannya menangani puluhan kasus hukum, Fredrich kemudian mencalonkan diri sebagai komisioner KPK pada tahun 2010.
Namun, setelah menjalani fit and proper test di DPR RI, dia gagal terpilih.