Pasca Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,Jennifer Dunn Akan Mendekam Selama Ini!
Beberapa waktu yang lalu (31/12/2017) Artis Jennifer Dunn ditangkap polisi atas penggunaan obat-obatan terlarang.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Beberapa waktu yang lalu (31/12/2017) Artis Jennifer Dunn ditangkap polisi atas penggunaan obat-obatan terlarang.
Wanita 28 tahun ini diketahui tiga kali tersandung kasus narkoba.
Kini kabar terbarunya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa Jennifer resmi ditahan oleh pihaknya sejak Jumat (5/1/2018) kemarin.
Argo juga menjelaskan, sesuai dengan prosedur dan peraturan, Jennifer juga telah menjalani pemeriksaan terkait dengan kesehatannya. Hal ini untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum dipindahkan ke ruang tahanan.
"Tentunya sudah dilihat penyidik dan ada dokter yang mengecek kesehatan, tujuannya ingin melihat tensinya apakah ada sakit atau tidak, jadi pemeriksaan awal sudah diajukan," ungkap Argo.
Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dirinya ditahan karena kedapatan mempunyai narkoba jenis sabu seberat 0.6 gram, yang ditangkap pada Senin (1/1/2018) lalu.
Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa 1 alat sedotan pipet plastic yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastic ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi.
Atas perbuatannya, FS dan Jennifer Dunn dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)