Istri Wakil Wali Kota Gorontalo Nyabu

3 Foto Ini Jadi Bukti, Istri Wakil Walikota Gorontalo Bertemu Artis Mantan Terpidana Narkoba

Istri Wakil Wali Kota Gorontalo Budi Doku, Sherly Djou (SD), tertangkap tangan saat mengkonsumsi narkoba

Facebook
Sherli Djou 

TRIBUNSUMSEL.COM-Istri Wakil Wali Kota Gorontalo Budi Doku, Sherly Djou (SD), tertangkap tangan saat mengkonsumsi narkoba di sebuah rumah di Jalan Cokroaminoto, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Dikutip dari Kompas.com, penangkapan ini dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo pada Selasa (2/1/2018) malam.

Hasil tes urine menyatakan, istri Wakil Wali Kota Gorontalo tersebut positif mengandung metamfetamin.

Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Oneng Subroto mengungkapkan, Sherly ditangkap bersama rekannya LM saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Usai ditangkap, keduanya langsung melakukan pemeriksaan tes urine. 

"Saat ini status keduanya masih terperiksa, kami juga belum melakukan pemeriksaan lanjutan karena melihat kondisi dari keduanya yang masih shock," kata Brigjen Oneng Subroto, Rabu (3/1/2018).   

Bahkan, sambung Oneng, saat diperiksa penyidik BNNP, SD pingsan 3 kali.

"Keduanya masih shock dan belum ditahan," ungkap dia.

Salahudin Pakaya, pengacara SD mengatakan, kondisi kliennya saat ini stabil dan sehat.

"Kita harus menghormati proses hukum. Biarkan penyidik dari BNNP bekerja. Kami sebagai kuasa hukum bekerja melakukan pembelaan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Bertemu Fariz RM

Entah, berhubungan dengan kasusnya atau tidak, sebulan lebih sebelum ditangkap, Sherly melalui akunnya pada Facebook mem-posting foto dirinya bertemu dengan artis Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM.

Mereka seperti bertemu di sebuah kafe.

Fariz (kedua dari kiri) dan Sherly (kedua dari kanan).
Fariz (kedua dari kiri) dan Sherly (kedua dari kanan). (DOK PRIBADI VIA FACEBOOK)

Baca: Pose sseperti ini Bareng Kekasih, Ariel Tamum Disebut Mirip Roro Fitria Semok Abis

Baca: Beredar Foto Nikah Bawah Tangan Faisal Haris-Jennifer Beredar Kok Cuma Pakai Daster?

Baca: Speedboat ‘Awet Muda’ Dihantam Ombak Perairan Tanjung Sere Banyuasin, Berikut Daftar Nama Korban!

.
Fariz (kedua dari kiri) dan Sherly (kedua dari kanan). (DOK PRIBADI VIA FACEBOOK)

Baca: Mengejutkan! Begini Cara Sarita Abdul Mukti Bikin Jennifer Dunn Jatuh Miskin

Baca: Tak Terima Pacarnya Disebut Miskin, Vanesa Angel Nekat Lakukan ini

Baca: Speedboat Dihantam Ombak, Cerita Sebelum Kejadian Dari Keluarga Korban Ini Bikin Nangis!

.
Fariz (kedua dari kiri) dan Sherly (kanan). (DOK PRIBADI VIA FACEBOOK)

Fariz adalah mantan terpidana dalam kasus narkoba.

Pada tahun 1990-an, dia mengaku kecanduan alkohol dan mengonsumsi narkoba. Bahkan akibat kebiasaannya itu, Fariz divonis menderita liver pada tahun 1996.

Penyakit itu pula yang membuat tubuh Fariz sekarang terlihat kurus sekali dan dokter menyatakan tubuhnya tak mungkin gemuk lagi.

Pada 28 Oktober 2007, dia ditahan polisi usai terjaring dalam sebuah razia di Jakarta.

Ia ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Dia akhirnya divonis 8 bulan penjara potong masa hukuman.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara.

Selain itu, sisa hukuman Fariz juga bakal dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.

9 Pengacara

Terkait dengan kasus menimpa Shery, pihak keluarga langsung menunjuk 9 pengacara.

"Kami melakukan proses pendampingan terhadap yang bersangkutan. Kami ada sembilan pengacara yang ditunjuk oleh istri Wakil Wali Kota," ujar ketua tim pengacara, Salahudin Pakaya sambil menunjukkan surat kuasa, Rabu (3/1/2018)

Dia juga menjelaskan tim pengacara sudah menemukan Sherly.

"Alhamdulillah, saat ini kondisi klien kami sehat-sehat walau terlihat masih shock," jelas Salahudin.

Pihak pengacara menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh BNNP Gorontalo.

"Kami biarkan saat ini BNNP bekerja. Dan kita patuh hukum," tegas Salahudin sambil menambahkan SD belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses pemeriksaan SD (Sherly) dan temannya 3hari. Dan BNNP bisa saja memperpanjang proses penahanan," tambahnya.

Salahudin juga menjelaskan, timnya hanya mendampingi SD.

"Untuk teman SD yang tertangkap, belum ada pengacara," lanjutnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved