Timses Dilarang Posting Kampanye Hitam
Bawaslu Sumsel berharap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bebas dari kampanye hitam
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
PALEMBANG, TRIBUNSUMSEL.COM --Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel berharap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pilgub Sumsel maupun 9 Pilkada Kabupaten/kota se Sumsel, termasuk Pemilu 2019 mendatang, bebas dari kampanye hitam, money politik, maupun kampanye berbau sara terjadi di Sumsel.
“Artinya kita kerjasama kalau tindak pidana kita selesaikan di Sentra Gakkumdu, kita menggandeng kepolisian, jaksa sesuai amanat undang-undang bersama-sama menghindari masalah tersebut,” kata Komisioner Bawaslu Sumsel Iwan Ardiansyah disela-sela sosialisasi UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu oleh KPU Sumsel, di Hotel Amalia Palembang, Selasa (19/12).
Menurutnya, untuk media sosial nanti tidak dimanfaatkan kandidat yang ada, untuk melakukan kampanye gelap.
“Kalau terlibat money politik, sanksinya bisa sampai pembatalan calon, ini pernah dilakukan Bawaslu RI calon petahana yang dibatalkan kepersertaannya , hal tersebut jangan terjadi di Sumsel,” ucapnya.
Baca selengkapnya di Tribun Sumsel edisi cetak (arf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pilkada_20171218_143332.jpg)