Disdukcapil OKU Bagikan 2378 Keping KIA

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) membagikan

KEMENDAGRI
Spesifikasi tampak belakang blanko kartu identitas anak sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) membagikan sebanyak 2.378 keping Kartu Identitas Anak (KIA) kepada siswa sekolah penerima di wilayah itu.

"Sebanyak 2.378 keping KIA sudah kami bagikan kepada siswa penerimanya," kata Kepala Disdukcapil OKU, Ajahari, kepada wartawan, Jumat (15/12/2017).

Ajahari mengungkapkan, ribuan keping KIA yang telah selesai dicetak oleh pihaknya tersebut telah didistribusikan kepada siswa sekolah mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga tingkat SMA di wilayah itu.

"KIA yang sudah dicetak diberikan untuk siswa dari sembilan sekolah mulai dari jenjang PAUD hingga tingkat SMA yang ada di OKU," ungkapnya.

Dia mengemukakan sejauh ini pihaknya sudah menyelesaikan proses pencetakan kartu identitas anak tersebut sebanyak 8.600 KIA, namun baru sekitar 2.378 keping yang telah didistribusikan oleh dinas terkait.

"Khusus untuk hari ini sebanyak 733 keping KIA kami distribusikan bagi siswa di SD Negeri 11 Baturaja. Sementara sisanya akan dibagikan secara bertahap pada tahun ini kepada pelajar Sekolah Dasar (SD) dan SMP di Kabupaten OKU," jelasnya.

Menurut dia pendistribusian kartu identitas tersebut diperuntukan bagi anak mulai dari usia 0-17 tahun yang telah didata sebelumnya oleh petugas Disdukcapil setempat dengan cara jemput bola ke rumah masyarakat wajib KIA.

"Jika berdasarkan data yang kami peroleh di lapangan terdapat sekitar 20 ribu anak yang akan diterbitkan KIA. Mungkin sisanya akan diproses tahun anggaran 2018 nanti," kata dia.

Ajahari menjelaskan KIA adalah kartu yang diterbitkan pemerintah untuk mendata sekaligus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak di Indonesia.

"KIA ini juga dicetak dalam dua jenis yaitu untuk kartu identitas bagi anak umur 0-5 tahun dicetak tanpa menggunakan poto, sedangkan usia 5-17 tahun kartunya dilengkapi dengan poto yang bersangkutan," ujarnya.

Baca: Prioritaskan Kebutuhan Yang Mendesak, Wabup OKI Puji Kinerja Kades Ini!

Baca: Mau Tahu Apakah Pasangan Anda Jujur? Ini Cara Deteksinya

Baca: Ketum PSSI Kecewa Pemain Timnas Main di Luar Negeri, Rahmad Darmawan Malah Bilang Begini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved