KPU Temukan Dukungan Ganda Balon Independen
selain eKTP atau suket,KPU akan mengecek alamat dengan mencocokan data yang ada di KPU, serta surat pernyataan dukungan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
PALEMBANG, TRIBUNSUMSEL.COM ---Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Divisi Teknis Firamon Sakti mengatakan, verifikasi faktual dukungan masyarakat bagi pasangan calon perseorangan, akan dimulai pada 13 hingga 25 Desember 2017.
"Verifikasi faktual dilakukan sesuai PKPU no 1 tahun 2017, di dalam verifikasi faktual petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan datang ke rumah-rumah pendukung bakal pasangan calon, secara door to door," kata Firamon, Rabu (13/12).
Apabila dalam waktu tersebut petugas PPS tak bertemu dengan pendukung pasangan calon, maka KPU Palembang memberi kesempatan para pendukung untuk datang ke kelurahan setempat, dimana waktunya pada rentang waktu verifikasi faktual tersebut.
"Sesuai Bimtek dengan jajaran PPK dan PPS yang ada, dalam verifikasi faktualnya ada SOP yang akan dijalankan. Seperti panduan mengecek langsung eKTP atau suket yang bersangkutan, benar atau tidak," jelasnya.
Ditambahkan Firamon, selain eKTP atau suket, jajarannya juga akan mengecek alamat yang bersangkutan dengan mencocokan data yang ada di KPU, serta surat pernyataan dukungan.
"Jadi, semua akan cek satu persatu, jika tidak benar akan dicoret, dan balon akan kena pinalti," tegasnya.
Dilanjutkan Firamon, dalam verifikasi awal yaitu verifikasi administrasi dukungan yang KPU Palembang lakukan, sudah selesai dan jumlah dukungan yang disampaikan dua bakal pasangan calon yaitu Akbar Alvaro-Hernoe, Chairilsyah- Mualimin, hampir sama jumlah dan sebarannya.
"Tapi dalam verifikasi administrasi, kita ada temuan, seperti banyak tidak memenuhi syarat, mayoritas salah Dapil (Daerah Pemilihan), nama ganda, ganda dukungan, maupun ada dukungan di shopcopy tapi di hardcopynya tidak ada, dan (temuan ini) ada di dua bakal pasangan calon," pungkasnya.(arf)