Pemilihan Gubernur Jawa Timur
Nyalon Gubernur Khofifah Indar Parawansa Disarankan Mundur dari Jabatan Menteri
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyarankan agar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mundur dari jabatannya
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA --- Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyarankan agar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mundur dari jabatannya jika sudah resmi terdaftar sebagai calon gubernur pada Pilkada Jawa Timur 2018.
Amali menyatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tak ada keharusan bagi menteri untuk mundur dari jabatannya ketika terdaftar sebagai calon kepala daerah.
Namun, secara etika, ia menyarankan Khofifah mundur karena khawatir tugasnya sebagai pembantu presiden terbengkalai.
"Saya kira etikanya memang harus mundur karena meninggalkan pekerjaan berbulan-bulan. Melakukan kampanye, sosialisasi dan berbagai hal dalam rangka pencalonan. Maka memang sudah selayaknya posisi di kabinetnya ditinggalkan," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
"Karena menteri itu kan pembantu presiden. Berkenan tidak yang dibantu ini ketika (yang membantu) meninggalkan tugas dan pekerjaan dengan jangka waktu cukup panjang. Saya kira Pak Presiden ada pertimbangan," kata dia.
Amali menambahkan, hal itu sudah menjadi konsekuensi bagi setiap menteri, anggota DPR, DPRD, dan DPD yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Dengan mengundurkan diri, ia menilai semua calon kepala daerah akan bisa fokus berkampanye dan memenangkan pilkada.
"Kalau sudah ada tekad maju sebagai calon kepala daerah, maka ya harus total dan total yang dimaksud adalah dengan menerima konsekuensi yang harus dijalani, ya harus ditempuh," tutur politisi Partai Golkar itu.
Khofifah dipastikan akan maju di Pilkada Jawa Timur 2018.
(Kompas TV/Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/menteri-sosial-khofifah-indar-parawansa-mengunjungi-tenda-penampungan-imigran-rohingya_20150527_192346.jpg)