Keselamatan Warga Pendopo Terancam
kayu yang tidak ditutup dengan terpal sangat membahayakan pengguna jalan.
PALI, TRIBUNSUMSEL.COM - Angkutan kayu milik PT Musi Musi Hutan Persada (MHP) yang setiap harinya lalu-lalang di jalan Simpang Raja-Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI menuju pabrik pengolahan kayu di wilayah Niru Kabupaten Muara Enim, membuat jalan umum di PALI cepat rusak.
Pengguna jalan dan warga mendesak agar perusahaan tersebut segera memperbaiki jalan yang rusak akibat armada pengangkut kayu itu.
"Jalan cepat rusak, debu yang ditimbulkan juga sangat mengganggu, belum lagi keselamatan warga pengguna jalan juga terancam karena sewaktu-waktu bisa saja kayu yang diangkut menimpa warga," kata Rusna, warga Pendopo, Rabu (29/11/2017).
Dikatakan Rusna, kayu yang tidak ditutup dengan terpal sangat membahayakan pengguna jalan. "Aku saja kalau beringan dengan mobil angkutan kayu, takut kayu itu jatuh," ujar Rusna.
Sementara itu, anggota DPRD PALI. Sudarmi ST mengatakan jalan umum bukan untuk jalan perusahaan.
"Jalan ini untuk masyarakat bukan untuk perusahaan. Apapun kerusakan yang ditimbulkan akibat angkutan kayu, perusahaan harus bertanggung jawab," kata ketua DPD Partai Nasdem PALI.
Dikatakan Sudarmi ST dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan pihak Pekerjaan Umum (PU) untuk menginventarisasi kerusakan jalan akibat lalu lalang angkutan kayu milik PT MHP.
"Jalan yang rusak, selanjutnya pihak MHP harus memperbaiki kita akan koordinasi dengan PU, dimana saja titik jalan rusak akibat trailer bertonase berat melintas di jalan umum," jelas politisi Partai Nasdem. (aww)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/truk_20171129_212744.jpg)