Saat Digeledah Asbulah Gelisah, Ternyata Ini yang Disembunyikannya

pelaku dijerat UU Darurat RI pasal 1 1 ayat Tahun 1951 tentang Memiliki Menyimpan Senjata Api.

zoom-inlihat foto Saat Digeledah Asbulah Gelisah, Ternyata Ini yang Disembunyikannya
TRIBUNSUMSEL.COM
Asbulah (39), warga Dusun I Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api (senpi), Kamis (23/11/2017).

PALI, TRIBUNSUMSEL.COM - Asbulah (39), warga Dusun I Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI tak bisa mengelak lagi, setela kedapatan membawa satu pucuk senjata api rakitan (Senpira), saat di razia petugas Polsek Tanah Abang di Jalan Raya Desa Sedupi Simpang Tanjung Dalam Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI,Kamis (23/11/2017) sore.

Saat itu, petugas curiga melihat gerak gerik pelaku yang mulai gelisah. Alhasil saat diperiksa, petugas menemukan senjata api di pinggang sebelah kiri.

Dari pengakuan pelaku, Senpira tersebut untuk menjaga diri agar jika ada penodongan bisa melakukan perlawanan dan sebagainya.

"Untuk jaga dirinya saja," kata Asbulah.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Sibero pelaku dijerat UU Darurat RI pasal 1 1 ayat Tahun 1951 tentang Memiliki Menyimpan Senjata Api.

"Pelaku dijerat UU darurat dengan ancaman 12 tahun penjara," jelas AKP Sibero.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved