UMP Sumsel Bakal Naik Jadi 2,6 Juta ?, Ini Jawaban Gubernur Sumsel

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengaku belum menyetujui upah minimun provinsi (UMP) tahun depan senilai Rp 2,6 juta.

Vidme
alex noerdin 
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG --- Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengaku belum menyetujui upah minimun provinsi (UMP) tahun depan senilai Rp 2,6 juta. Persetujuan itu seiring masih dilakukan perhitungan yang dilakukan jajarannya dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Sumsel, untuk mencapai kesepakatan bersama.
"Soal UMP Sumsel itu, belum saya teken, kita akan cek prosedurnya sudah sesuai belum," kata Alex Noerdin, Selasa (31/10/2017) di DPRD Sumsel.
Menurut orang nomor satu di Sumsel itu, dengan adanya kenaikan cukup signifikan diangka 8,17 persen, jelas disatu sisi akan memberatkan para pengusaha, sehingga harus diperhatikan juga, mengingat dengan kondisi ekonomi saat ini masih belum moncer.
"Begini, kenaikan 8,17 persen itu luar biasa, dikondisi seperti sekarang bisa menuntut tinggi, tapi nanti perusahaan tutup, kan tambah rugikan," ingatnya.
Ditambahkan Alex, pembahasan UMP Sumsel nanti akan dibahas secara cermat, bersama dengan dewan pengupahan termasuk utusan pengusaha dan serikat pekerja.
"Tapi kalau semuanya sudah benar, maka saya akan tandatangani hari ini," tegasnya, seraya untuk UMK tingkat Kabupaten/ kota yang ada nanti tetap akan melalui tahapan yang ada.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda, mengungkapkan jika dirinya berharap, adanya kenaikan UMP itu, maka pekerja akan semakin baik kesejahteraannya. 
"Pada prinsipnya semakin besar kenaikan upah, otomatis akan menaikan kesejahteraan para pekerja. Harapan kita bisa naik setinggi mungkin," capnya.
Meski begitu, Giri berharap jangan saja setelah ditetapkan angka tinggi (UMP) mengakibat perusahaan yang ada menjadi tutup dan memPHK karyawannya.
"Sehingga harus disiapi hati-hati. UMP ini bisa mensejahterakan, tapi tidak membuat perusahaan tutup itu yang harus kita jaga. Kalau perusahaan mampu dan perhitungan ekonominya masuk (8,17 persen) ya harus di jalankan. Tapi sekali lagi, kajian harus dilakukan, semua harus disesuaikan dan dibicarakan dengan baik," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan Dewi Irawati mengatakan,Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71persen.
"Kenaikan yang diumumkan itu 8,71 persen dari pusat. Ini sedang dirapatkan. Nanti Dewan Pengupahan Provinsi yang mengumumkan untuk di Sumsel," ungkap Dewi Indriati.
Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
"Untuk yang di Sumsel kan UMP selama ini Rp 2.388.000. Kenaikannya nanti tunggu rekomendasi dari gubernur, kalau naik 8,17 persen menjadi sekitar Rp 2,6 juta," jelas Dewi.
Tags
UMP
Buruh
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved