Sepi Order Pekerjaan, Pria Ini Nekat Curi Besi Proyek LRT, Ini Akibat yang Harus Ditanggungnya

Namun akhir-akhir ini, tersangka mengaku sepi panggilan kerja sehingga tidak ada pemasukan untuk menafkahi istri dan anaknya.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat didampingi Wakapolsek dan Kanit saat menginterogasi tersangka saat diamankan di Poksek IT I Palembang, Jumat (27/10/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Stres karena tak memiliki pekerjaan, Ariyanto (36) nekat mencuri besi baja yang hendak digunakan untuk pemasangan jalur light rail transit (LRT) di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di simpang RS RK Charitas Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan yang pasti dan sesekali memiih menjadi buruh harian.

Namun akhir-akhir ini, tersangka mengaku sepi panggilan kerja sehingga tidak ada pemasukan untuk menafkahi istri dan anaknya.

"Saya waktu itu lagi lewat lokasi baru dari rumah keluarga, lihat di lokasi proyek ada besi. Jadi saya berhenti dulu di pinggir jalan memarkirkan motor. Saya lihat keadaan sepi, saya ambil besi yang tergeletak di pinggir jalan itu," aku warga Kecamatan Kertapati ini, Jumat (27/10/2017).

Saat dirinya hendak menganggut besi baja cross beam warna putih sepanjang satu meter dengan berat sekitar 50 kilogram tersebut, dirinya kewalahan dan memutar otak bagaimana membawa besi curian tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT bernopol BG 6548 ZP warna putih miliknya.

Namun sial, belum sempat membawa barang curiannya, aksi tersangka dipergoki oleh petugas keamanan PT Waskita Karya yang sedang berpatroli.

Tersangka pun tak bisa melarikan diri dan ditangkap oleh sekuriti kemudian untuk diserahkan ke Polsek Ilir Timur I.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat berujar, pihaknya mengamankan seorang tersangka pencurian besi LRT.

"Tersangka tertangkap basah oleh sekuriti yang sedang berjaga. Tersangka tidak sempat melarikan diri sehingga langsung dibawa ke Mapolsek," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan hukuman penjara tujuh tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved