Komunikasi dan Akses Apapun Cukup Dimulai dari Genggaman dengan Si Pintar
Terkadang smartphone dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak mengetahui aturan pakai smartphone itu sendiri.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Gisella Okita Andini
TRIBUNSUMEL.COM, PALEMBANG - Kemajuan zaman saat ini semakin pesat.
Siapapun golongan masyarakat, baik yang tua maupun yang muda pasti memiliki telepon genggam.
Terutama bagi generasi milenial, Hp merupakan salah satu barang wajib yang tidak boleh tertinggal.
Lewat HP, segala bentuk komunikasi bisa terjalin.
Bukan hanya untuk berkomunikasi saja, sekarang HP atau yang lebih dikenal dengan smartphone dapat mengakses apapun yang dibutuhkan masyarakat atau netizen.
Selama jaringan internet tetap muncul, masyarakat yang ingin mencari informasi secara cepat dapat menggunakan internet sebagai solusi yang tepat.
Namun terkadang smartphone dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak mengetahui aturan pakai smartphone itu sendiri.
Misalnya saja penggunaan smartphone bagi anak-anak di bawah umur.
Baru-baru ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise memberlakukan peraturan bahwa anak dilarang membawa HP ke sekolah.
Hal ini dikarenakan untuk melindungi anak-anak dari maraknya konten-konten pornografi.
Namun, disisi lain Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan UU No 22 tahun 2016 yang menyatakan bahwa teknologi informasi dan komunikasi dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembelajaran.
SMP Negeri 17 yang merupakan sekolah unggulan memilih menerapkan peraturan yang dibuat oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
SMPN 17 Palembang membolehkan siswa/siswinya untuk menggunakan smartphone sebagai bahan literasi saat di sekolah.
Menurut Kepala Sekolah SMPN 17, Mismayuti (57), pembelajaran tidak hanya lewat buku saja, tetapi penggunaan internet juga diperlukan, mengingat informasi saat ini bisa didapatkan dengan mudah melalui internet.
"Untuk pembawaan HP di sekolah dibolehkan, hanya saja ketika jam belajar berlangsung anak-anak tidak diperbolehkan membuka HP. Yang dibolehkan itu ketika HP dibutuhkan untuk mencari informasi saat pembelajaran, biasanya guru yang mengarahkan untuk membukan internet. Selain itu untuk menghubungi orangtua penggunaan HP diperbolehkan", ungkap Mismayuti, Kepala Sekolah SMPN 17 yang telah menjabat selama 2 tahun.
Sejumlah guru di SMPN 17 Palembang juga lebih selektif dan lebih waspada untuk mengawasi siswa saat menggunakan HP.
"HP di skolah kami digunakan untuk pembelajaran, jadi bukan seperti yang sekarang ini banyak orangtua takutkan.Kami sebagai guru lebih selektif lagi. Dan saya sering sampaikan kepada guru-guru saat rapat bahwa mereka (guru-guru, red) harus lebih aktif lagi mengawasi anak-anak saat dikelas", tambahnya.
Orangtua siswa/siswi pun tak perlu khawatir dengan anak mereka saat berada di sekolah.
Pihak sekolah SMPN 17 Palembang sendiri memiliki sarana informasi yang langsung terhubung dengan orangtua siswa/siswi.
"Orangtua juga tidak perlu khawatir dengan keadaan anak saat di sekolah. Kami menjalin kerjasama terus dengan orangtua. Sekolah memfasilitasi grup Whatsapp untuk berkomunikasi dengan orangtua, sehingga orangtua bisa tahu kegiatan anaknya di sekolah bagaimana, taanpa perlu khawatir", kata Musmayati saat ditemui di Musyawarah Kepala Sekolah SMP sekota Palembang, Kamis (12/10/2017).