Inilah Jadwal dan Syarat Pengambilan TPU Seleksi CPNS Kemenkeu, Lakukan No 4 Berarti Gugur!
Kementerian Keuangan menjadi satu dari 61 kementerian dan lembaga yang membuka rekrutmen Calon
TRIBUNSUMSEL.COM-Kementerian Keuangan menjadi satu dari 61 kementerian dan lembaga yang membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gelombang dua tahun ini.
Pendaftaran CPNS Kemenkeu sudah dibuka sejak beberapa waktu lalu.
Selasa (3/10/2017), seleksi administrasi para pelamar diumumkan.
Adapun, tahapan berikutnya seleksi CPNS Kemenkeu adalah pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU).
TPU itu nantinya digunakan sebagai identitas pelamar dalam menempuh ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkeu.
Pengambilan TPU CPNS Kemenkeu dijadwalkan berlangsung pada 9 hingga 20 Oktober 2017.
Adapun, lokasi pengambilan dibagi di enam ibu kota provinsi yang sudah dipilih para pelamar CPNS Kemenkeu.

Berkaitan dengan pengambilan TPU seleksi CPNS Kemenkeu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Seperti dikutip dalam pengumuman yang dirilis Kementerian Keuangan, berikut ulasan lengkapnya:
1. Tak dapat diwakilkan
Dikatakan dalam pengumuman yang dirilis Kemenkeu, pelamar wajib mengambil TPU di enam lokasi sebagaimana sudah dibagi meliputi:
Medan
Aula Rekreasi, Gedung Keuangan Negara Medan
Jalan Pangeran Diponegoro No 30A, Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan
Jakarta
Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)
Jalan Punawarman No 99, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Kampus Politeknik Keuangan Negara STAN
Jalan Bintaro Utama Sekto V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
Yogyakarta
Gedung Keuangan Negara Yogyakarta
Jalan Kusumanegara No 11, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta
Balikpapan
Balai Diklat Keuangan Balikpapan
Jalan MT Haryono Dalam No 97, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Balikpapan

Makassar
Lobby Gedung Keuangan Negara II Makassar
Jalan Urip Sumoharjo KM 4 Karuwisi Utara, Kec Makassar, Kota Makassar
Jayapura
Aula Gedung Keuangan Negara Jayapura, Gedung Menara Indoprima Lt 7
Jalan Pasifik Permai Komplek Ruko Dok II Blok D7-D8, Jayapura
Dalam pelaksaannya, pelamar harus datang langsung ke lokasi pengambilan TPU.
Dengan kata lain, pengambilan TPU CPNS Kemenkeu tak bisa diwakilkan.
2. Dokumen persyaratan
Sebagai syarat pengambialn TPU, pelamar CPNS Kemenkeu diwajibkan membawa beberapa berkas.
Berkas-berkas tersebut meliputi:
- Bukti Pendaftaran Online (BPO) yang diunduh dari laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id
- Ijazah dan transkrip nilai asli
Apabila pelamar CPNS Kemenkeu merupakan lulusan luar negeri, maka diharuskan membawa Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kemenristekdikti atau pejabat yang berwenang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- Khusus pelamar formasi Putra/Putri Papua Barat diwajibkan menunjukkan
Ijazah SD, SMP dan SMA asli atau Surat Keterangan Keturunan Papua dari Kelurahan asli, Fotokopi KTP ayah kandung serta akta kelahiran pelamar
- Kartu identitas KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang digunakan saat pendaftaran online
Adapun, kartu atau surat identitas hilang, pelamar CPNS Kemenkeu diharuskan menyertakan surat kehilangan dari pihak kepolisian
- Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak dua lembar

3. Waktu pelaksanaan
Pengambilan TPU dibagi dalam empat sesi.
Empat sesi tersebut berlaku untuk setiap hari terhitung tanggal 9 hingga 20 Oktober 2017.
Adapun, pembagian jam pengambilan TPU CPNS Kemenkeu tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Keempat sesi pengambilan TPU CPNS Kemenkeu meliputi:
9 Artis yang Menikah Muda Bahkan Ada Usia 17 Tahun, Beberapa Gagal Pertahankan Rumah Tangga
Sesi 1: pukul 08.00 - 10.00, Sesi 2: pukul 10.00 - 12.00, Sesi 3: pukul 13.00 - 15.00, sesi 4: pukul 15.00 - 17.00.
4. Tak bawa dokumen = gugur
Dalam pengumuman yang dirilis Kemenkeu dinyatakan dokumen yang disyaratkan dalam pengambilan TPU merupakan bagian dari seleksi administrasi.
Untuk itu, pelamar CPNS Kemenkeu yang tak membawa dokumen sebagaimana disyaratkan dinyatakan gugur.
5. Pakaian
Dalam pengumuman yang sama, Kemenkeu pun mengharuskan para pelamar mengenakan pakaian sopan dan rapi saat pengambilan TPU.

"Pelamar menggunakan pakaian rapi dengan atasan kemeja putih dan bawahan gelap (celana panjang/rok)," bunyi pengumuman tersebut.
6. Pelaksanaan SKD
TPU yang diambil merupakan syarat untuk mengikuti SKD CPNS Kemenkeu.
Nantinya, waktu dan tempat pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut dalam laman resmi Kemenkeu. (Tribunwow.com/Dhika Intan)