Breaking News

KPK Diusulkan Agar Dibekukan Hingga Dibubarkan, Presiden Jokowi Berikan Reaksi Sebaliknya

Apalagi, lanjut Jokowi, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan mana pun.

Editor: Hartati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal usul pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi yang disuarakan politisi PDI-P Henry Yosodiningrat.

Jokowi menegaskan, sebagai lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk memberantas korupsi, peran KPK harus terus diperkuat.

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK," ujar Jokowi seperti dikutip dari siaran pers resmi Istana, Senin (11/9/2017).

Apalagi, lanjut Jokowi, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan mana pun.

Sehingga ,tidak heran jika lembaga antirasuah tersebut mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.

"KPK sebagai sebuah institusi, yang dipercaya oleh masyarakat, sangat dipercaya masyarakat, ya harus kita perkuat. Harus itu, harus kita perkuat untuk mempercepat pemberantasan korupsi," tuturnya.

Namun, Jokowi tidak menjelaskan upaya penguatan apa yang dilakukan, di tengah adanya dugaan upaya memperlemah KPK melalui Pansus Angket KPK di DPR.

Jokowi hanya mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga harus diberantas.

"Perlu saya ingatkan kepada semuanya ya bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu harus kita berantas. Harus kita lawan yang namanya korupsi," ucap Jokowi.

Anggota Pansus Angket KPK dari fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat sebelumnya mengatakan, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.

"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry seperti dikutip Harian Kompas.

Belakangan, setelah protes muncul, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto meralat pernyataan anggotanya itu.

"Partai tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan.  Rekomendasi yang dipersiapkan Partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK di dalam mencegah dan memberantas korupsi," kata Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/9/2017).

Selain PDI-P, saat ini pansus hanya diisi oleh fraksi parpol pendukung pemerintah, yakni Partai Golkar, Partai Nasdem, PAN, Partai Hanura dan PPP.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, masyarakat menagih komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi terkait Pansus Hak Angket KPK.

Jika Jokowi tak juga mengeluarkan sikap tegas untuk menentang hak angket itu, maka janji kampanyenya dalam Nawacita dipertanyakan.

"Dia bisa minta hentikan upaya yang dukung hak angket, itu bisa dilakukan kalau Jokowi masih setia pada janjinya di Nawacita," ujar Isnur dalam diskusi di Jakarta, Minggu (10/9/2017).

Diberitakan sebelumnya usulan isi rekomendasi Panitia Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi makin liar dan terlihat untuk meniadakan komisi itu.

Anggota Panitia Angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyerukan pembekuan KPK sementara waktu.

Menurut Henry, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.

"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry seperti dikutip Harian Kompas.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung usulan tersebut.

Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan, tetapi dibubarkan.

Untuk pembubaran KPK ini, Fahri mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat
Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat (KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO)

Alasannya, banyak pelanggaran undang-undang dan peraturan internal yang dilakukan oleh KPK, sementara tingkat korupsi masih tetap tinggi.

Wakil Ketua Panitia Angket dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menambahkan, usulan pembekuan atau pembubaran KPK baru merupakan usulan pribadi anggota panitia.

Panitia angket sejauh ini belum merampungkan rekomendasinya.

Meski baru usulan perorangan dari anggota DPR, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lewat usulan itu publik akan bisa menilai siapa sebenarnya yang menentang dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah (Kompas.com)

Karena wacana pembekuan itu belum merupakan pendapat resmi institusi, KPK tetap akan bekerja sebagaimana biasanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami juga meyakini Presiden akan tetap mendukung pemberantasan korupsi seperti yang pernah dikatakannya," ujar Febri.

Ia menambahkan, jika kelak KPK benar-benar dibekukan, koruptor akan menjadi pihak yang paling diuntungkan karena KPK tidak bisa bekerja.

KPK Tidak Pernah Menindak Polisi yang Korupsi Terjawab Sudah Ini Sebabnya Kata Novel Baswedan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, penyidik dari Polri, termasuk Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman kerap "mengamankan" anggota kepolisian yang tersangkut kasus korupsi.

Novel yang enggan tebang pilih terhadap pemeriksaan saksi kasus korupsi kerap menentang perintah tersebut.

"Seumpama, ketika terkait, contohnya, anggota Polri, apabila beliau menentang, tidak boleh dipanggil, pasti saya bilang oh tidak bisa demikian," ujar Novel dalam wawancara eksklusif dengan Aiman di Kompas TV, Senin (4/9/2017) malam.

"Ini contoh ya. Di beberapa kasus yang terkait anggota Polri, tidak pernah muncul. Ini satu indikator yang jelas," lanjut dia.

Namun, Novel enggan secara spesifik menjelaskan kasus apa saja.

Pada 2016, setidaknya ada dua kasus yang diduga melibatkan personel Polri.

Pertama, kasus sugaan suap penerimaan anggota Polri di Polda Sumatera Selatan.

Kasus tersebut berhenti pada proses etik. Empat oknum perwira menengah yang terlibat diberhentikan dari jabatannya.

Kemudian, tundak pidana korupsi dalam kasus ini tak berlanjut.

Kedua, kasus sugaan suap di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini menyeret Sekretaris MA tahun 2016, Nurhadi.

Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (Icha Rastika)

Saat rumahnya digeledah, ditemukan uang sebesar Rp 1,7 miliar.

Empat anggota Polri yang menjadi ajudan Nurhadi diduga mengetahui soal transaksi uang tersebut.

Namun, KPK tak kunjung memintai keterangan mereka.

Oleh karena itu, Novel tak heran jika dirinya disebut sebagai penyidik yang keras dan punya kekuatan di KPK.

Untuk urusan tersebut, Novel tidak bisa tinggal diam.

Ia mengatakan, semua pihak terkait yang berperkara harus diproses dengan cara yang sama.

Novel mengakui, sudah jadi rahasia umum bahwa KPK tidak akan menyentuh perkara di mana di dalamnya ada anggota Polri terlibat.

"Jadi pembicaraan di internal KPK, ketika berhubungan Polri, tidak diproses. Padahal bisa saja KPK kerja sama dengan polri untuj ditangani bersama ketika ada oknum polisi," kata Novel.

Novel mengatakan, sudah cukup banyak penanganan kasus terkait anggota kepolisian yang tidak berjalan optimal.

Padahal, kata dia, pembiaran oknum di tubuh Polri dapat membahayakan institusi itu sendiri.

Tak hanya di internal KPK, kata Novel, penegak hukum lain juga mempertanyakan mengapa KPK tak pernah menindak polisi.

Hal tersebut juga kerap dibahas di Wadah Pegawai.

Novel, selaku Ketua Wadah Pegawai, yang paling lantang bersuara untuk menolak saat ada wacana mendatangkan perwira menengah Polri untuk menjadi penyidik senior KPK.

Ia ingin independensi KPK tetap terjaga.

"Selama KPK ada, belum ada rekrutmen penyidik senior. Kalau ada rekrutmen, ada peluang orang itu bermasalah atau berhubungan dengan pihak tertentu besar. Resikonya besar," kata Novel.

Novel menilai, akan lebih baik jika KPK punya penyidik sendiri.

Kalaupun dari Polri, personel yang dibawa statusnya masih junior dengan pangkat maksimal Kompol.

Berita ini sebelumnya sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Novel Sebut Direktur Penyidikan Halangi Pemeriksaan Polisi di KPK

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved