13 Isu TKI Ini Buat Indonesia Jadi Sorotan Dunia, Nomor 8 Ratusan Pekerja yang Hadapi Hukuman Mati
88 pertanyaan diberikan kepada pemerintah Indonesia oleh Komite Pekerja Migran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyoroti penerapan Konvensi Pekerja
TRIBUNSUMSEL.COM -- 88 pertanyaan diberikan kepada pemerintah Indonesia oleh Komite Pekerja Migran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyoroti penerapan Konvensi Pekerja Migran.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut setidaknya menyangkut 13 isu krusial soal Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Berikut ini ke-13 isu yang direview penerapannya serta laporan terkait kasus menyengkut isu-isu tersebut.
1. Revisi UU Nomor 39 tahun 2004 harus berbasis pada prinsip-prinsip konvensi dan dengan membatasi peran agen perekrutan.
2. Moratorium pengiriman PRT migran ke-19 negara harus dilakukan dengan pengawasan dan dilihat dampak positif dan negatifnya.
3. Kebijakan, situasi dan pengelolaan detention center di Indonesia yang overcrowding.
4. Alternative bagi penanganan orang yang masuk ke Indonesia tanpa tujuan mencari suaka.
5. Ratifikasi konvensi ILO 181 tentang private services dan Konvensi mengenai Refugee.
6. Situasi buruh migran perempuan yang mengalami kekerasan seksual.
7. MOU dengan 13 negara yang belum sesuai dengan Konvensi harus segera direvisi.
8. Intervensi pemerintah atas lebih dari 200 pekerja migran yang dilaporkan menghadapi hukuman mati di luar negeri.
9. Pengelolaan remintances dari luar negri untuk keluarga pekerja migran, pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
10. Sertifikat kelahiran buat anak-anak pekerja migran yang lahir di luar negri serta akses proteksi sosial, kesehatan dan pendidikan.
11. Kebijakan dan program bagi anak-anak pekerja migran yang ditinggalkan.
12. Mekanisme untuk mencegah perdagangan orang.
13. Kontribusi inisiatif lokal pada perlindungan pekerja migran.
Berdasarkan siaran pers yang diterima TribunWow.com, ke-88 pertanyaan itu bisa dijadikan peta jalan bagi perlindungan buruh migran berbasis penegakan hak asasi manusia.
Pembahasan itu semua berlangsung saat sidang ke-27 Komite Pekerja Migran PBB dengan agenda review atas laporan inisial pemerintah Indonesia terhadap implementasi konvensi pekerja migran telah berakhir pada 6 September 2017.
Ada dua sesi yakni bagi pemerintah Indonesia yang berlangsung pada 5-6 September 2017.
Satunya, forum bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kontribusi dilakukan sehari sebelum dialog antara Komite dengan Pemerintah Indonesia pada 4 September 2017.
Selama proses dialog dengan Komite, pemerintah Indonesia yang diwakili 28 delegasi dari berbagai kementrian (25 laki-laki dan 3 perempuan) melaporkan upaya-upaya yang sudah dilakukan pasca Indonesia meratifikasi konvensi pekerja migran.
Komposisi delegasi yang timpang gender menjadi salah satu perhatian pertama Komite.
Kemudian, Komite memberikan pertanyaan dan pernyataan kepada pemerintah Indonesia baik yang berbasis pada laporan tertulis pemerintah, laporan secara langsung, laporan tertulis masyarakat sipil (Migrant CARE, HRWG, Pathfinders, Global Detention Project, Human Rights Watch, HOME-TWC2, dan Migrant Forum in Asia- International Services for Human Rights) dan laporan langsung masyarakat sipil (oral statement). (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)