Perumahan Pemda OKU Diusulkan Dilelang, Begini Tanggapan Dewan

Memaparkan pada umumnya, menyambut baik usulan penjualan perumahan pemda atau rumah dinas di kemelak.

Editor: Hartati
Tribunsumsel.com/Retno Wirawijaya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DAPRD), Ogan Komering Ulu (OKU), kembali menggelar Sidang Paripurna kali in agenda jawaban Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD, dalam pembahasan Rencana Rancangan APBD-P TA 2017, Kamis (31/8/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DAPRD), Ogan Komering Ulu (OKU), kembali menggelar Sidang Paripurna kali in agenda jawaban Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD, dalam pembahasan Rencana Rancangan APBD-P TA 2017, Kamis (31/8/2017).

Paripurna tersebut dihadiri Bupati OKU Drs H Kuryana Azis, Wakil Bupati OKU, Drs Johan Anuar SH MM, dan dibuk langsung oleh unsur Pimpinan DPRD OKU, Ferlan Yuliansyah Id Murod didampingi unsur pimpinan DPRD OKU lainnya Hj Indrawati.

Pada kesempatn itu, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD.

Mengenai jawaban Bupati terkait pandangan umum beberapa fraksi yang mengusulkan agar perumahan pemda di Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur untuk dilelang, sesuai dengan yang dibacakan, dapat dilihat pada jawaban atas pandangan umum dari fraksi nasional demokrat.

Pandangan umum fraksi nasional Demokrat, pada paripurna pandangan umum DPRD OKU dibacakan oleh Mulawarman.

Memaparkan pada umumnya, menyambut baik usulan penjualan perumahan pemda atau rumah dinas di kemelak.

Namun perlu pengkajian lebih lanjut sebagai mana ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Dalam hal ini pemindahan dalm bentuk penjualan rumah dinas hanya dapat dilakukan terhadap barang milik daerah berupa rumah golongan III.

Rumah Dinas milik pemerintah di Kemelak baru ditetapkan statusnya sebagai rumah negara golongan III pada tahun 2016.

Sesuai pada pasal 496 ayat 1 dan ayat 2 rumah negara dapat dialihkan haknya apabila rumah negara golongan III telah berumur 10 tahun atau lebih.

Terhitung berdasarkan penetapan status atau pengalihan status golongan rumah dinas oleh bupati.

Sebelumnya, Ketua Komisi I, DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH, usai sidang paripurna tersebut, saat dibincangi Tribun Sumsel, mengatakan sudah selayaknya perumahan pemda, yang berada di kemelak dan ditempati PNS sekarang ini agar dilakukan lelang.

Hal ini mengingat rumah-rumah tersebut dinilai sudah lama tidak diperhatikan oleh pemerintah. Dalam hal ini terkait pemeriharaan.

"Saat ini kan perumahan pemda tersebut masih ditempati PNS. Mereka itu menempati rumah dinas sifatnya pinjam pakai dengan pemerintah " cerita Yudi.

Disinggung rumah di sana kondisinya masih bagus-bagus, kata Yudi memang benar, tetapi kondisi itu bisa terjadi karena memang dirawat oleh orang yang menempati perumahan pemda tersebut.

Mereka menggunakan dana pribadi untuk merehap atau memperbaiki rumah yang mereka tempati tersebut.

Dengan demikian, jika nantinya ke depan ada penghuni baru, dan penghuni lama dinilai tidak tepat lagi untuk menempati perumahan tersebut, Yudi menegaskan dan memiliki keyakinan pemerintah akan kesulitan meminta penghuni lama yang dinilai tidak tepat lagi menempati rumah tersebut, untuk meninggalkan perumahan pemda yang ditempati. Dalam hal ini untuk diganti dengan penghuni baru.

"Untuk itu, lebih baiknya memang perumahan pemda tersebut dilakukan lelang," ucapnya.

Ia meyakini, jikapun nantinya dilelang tidak akan bertentangan dengan aturan. Terlebih mengingat, untuk melakukan harga taksir lelang, kata Yudi sekarang ini sudah ada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)."Jadi menurut saya tidak masalah kalau dilakukan lelang," ucapnya.

Sementara itu, dari pandangan Fraksi PAN (gabungan) yang dibacakan, Joni Awaludin anggota DPRD dari Partai Hanura, mengusulkan agar perumahan pemda di Jalan A Yani , KM 6 Kemelak, dilelang.

Pasalnya saat dibincangi usai rapat, kata Joni, sejak berdirinya perumahan tersebut sekitar tahun 1994 untuk tahap I, dan tahun 2000 untuk tahap II, tidak ada perawatan sehingga sudah banyak yang rusak.

Sama halnya dengan, penyampaian pandangan dari Fraksi Keadilan Sejahtera. Dibacakan, Efendi.

Menurutnya, Fraksi Kedilan Sejahtera mengusulkan agar perumahan Pemda di Kemelak di Lelang. (Karena tidak ada lagi biaya perawatan).

Begitu juga dengan pandangan Fraksi PDI P gabungan. Dibacakan oleh Feri Rizki, pada pandangan fraksi itu, mengamati perihal komplek perumahan pemda yang berlokasi di Kemelak untuk segera dilakukan proses lelang.

Informasi yang ada, sejak tahun pembangunan perumahan tersebut tidak ada biaya perawatan, sehingga kondisi rumah tidak terawat dan rusak.

Sementara Kepala BPKAD OKU, Hanafi untuk dikonfirmasi terkait pandangan dewan mengenai usulan lelang perumahan pemda itu, belum bisa dihubungi. Melalui telepon, juga tidak aktif.(rws)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved