Libur Idul Adha Cuma Sehari, PNS Diminta Langsung Masuk Kerja Esok Harinya
Libur PNS ini hanya pada satu 1 September 2017, atau pada hari raya Idul Adha.
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Pegawai Negeri Sipil (PNS), di likungngan Pemerintahan Daerah (Pemda), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), hanya mendapat libur satu hari, pada hari Raya raya Idul Adha 1438 h/2017.
Libur PNS ini hanya pada satu 1 September 2017, atau pada hari raya Idul Adha.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pelatihan (BKPP), Kab OKU, Zandi Saleh melalui Sekretaris BPKPP, B Lubis menjelaskan, dengan demikian PNS diwajibkan masuk kembali dihari kerja berikutnya.
"Tidak ada libur bersama. Libur cuma satu hari yakni tanggal 1 September 2017 pada hari Raya Idul Adha. Selebihnya bekerja seperti biasa," jelas Lubis saat dihubungi Tribun Sumsel, Kamis (24/8).
Tanggal 1 September itu kata Lubis memang hari Jumat.
Sementara pada hari tanggal 2 dan tiga, atau Sabtu dan Minggu memang libur.
Dengan demikian PNS masuk kerja kembali pada hari Seninnya.
Disinggung bagaimana untuk PNS yang bertugas dalam bidang pelayanan, seperti RSUD dan Puskesmas, kata Lubis tetap bekerja seperti biasa pada hari Sabtu tersebut.