Tak Miliki Uang Buat SIM, Pria Ini Nekat Kelabuhi Petugas Begini tapi Ketahuan Juga Akhirnya
Untuk kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Apes nasib dialami Feby Dedi Irawan (35) warga Jalan Santa Maria tepatnya di belakang Alfamart Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Akibat ulahnya yang nekat memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis B1 umum, membuat pria beranak tiga itu harus mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Feby Dedi Irawan diringkus Tim satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih setelah terjaring razia gabungan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan gedung eks Polsek Prabumulih Timur Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu (20/8/2017) malam.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti SIM palsu dan Kartu Tanda Penduduk yang juga diduga palsu dengan nama Dedi Irawan dan alamat di Jalan Lingkar Perum Graha Taman Lingkar Kelurahan Gunung Ibul.
Untuk kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih.
Diringkusnya Feby bermula ketika tim Satreskrim melakukan razia gabungan bersama Satlantas Polres Prabumulih dan Polsek mengantisipasi kejahatan curat, curas serta curanmor.
Ketika melakukan razia polisi mendapati mobil truk milik CV F1 Transport dikemudikan Feby melintas.
Lantaran curiga mobil tidak memiliki surat-surat, peugas lalu menghentikan dan memeriksa kelengkapan surat.
Petugas yang diberi SIM kemudian curiga karena dibungkus press plastik bening, petugas lalu membuka dan mendapati SIM hanya kertas biasa.
Mendapati itu petugas langsung meringkus Feby dan menggelandangnya ke Polres Prabumulih.
Dihadapan petugas, Feby Dedi Irawan mengakui jika membuat SIM dari kertas print itu lantaran tidak memiliki uang untuk membuat sendiri.
"Saya minta buatkan di warnet Simpang Tower Kelurahan Gunung Ibul Rp 6000, saya palsukan untuk melamar pekerjaan menjadi sopir mengangkut batubara," ujarnya.
Feby menuturkan, dirinya memang sudah beberapa bulan bekerja sebagai sopir dan gajian, namun tidak langsung membuat SIM asli karena harus membayar hutang.
"Gaji habis untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutan jadi tidak cukup lagi buat SIM, selain itu selama bekerja tidak pernah ketahuan polisi jika membawa SIM palsu," bebernya seraya mengatakan dirinya memalsukan SIM dengan cara mengedit sendiri di warnet lalu diprint dan dilem di bekas kartu member mini market kemudian dipres plastik bening.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto SE ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan tersebut.
"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas, atas perbuatannya pelaku akan kami jerat Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu berupa SIM dengan ancaman 6 tahun penjara," tegasnya.(eds)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/sim_20170821_175123.jpg)