Banyak Perusahaan di Sumsel Menunggak Pembayaran Iuran Jaminan Sosial

Hal itu antara lain mengejar perusahaan yang masih menunggak membayar iuran jaminan sosial pekerja.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Hartati
net
bpjs ketenagakerjaan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terus mempererat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal itu antara lain mengejar perusahaan yang masih menunggak membayar iuran jaminan sosial pekerja.

Langkah ini merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran jaminan sosial, kepada perusahaan yang masih membandel.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Lakono Brama (kiri) bersama Kepala Kejati Sumsel, Susdiyarto Agus Praptono 
disela-sela evaluasi kinerja bersama Kejati Sumsel di Hotel Exselton Palembang, Kamis (10/8)
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Lakono Brama (kiri) bersama Kepala Kejati Sumsel, Susdiyarto Agus Praptono disela-sela evaluasi kinerja bersama Kejati Sumsel di Hotel Exselton Palembang, Kamis (10/8) (Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan)

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Lakono Brama mengatakan, permasalahan yang biasanya dijumpai pada perusahaan tersebut meliputi perusahaan yang belum mengikuti atau mendaftar sebagai peserta, perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja, dan sebagian program serta upah.

“Hingga akhir Juli kemarin, setidaknya ada 249 perusahaan besar di Sumsel yang tidak patuh dan akhirnya diserahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” katanya

Namun, dari jumlah total yang diserahkan tersebut sebanyak 112 perusahaan akhirnya sudah mematuhi, sementara sisanya dalam masa penyelesaian.

Menurut Lakoni, dengan menggandeng kejaksaan ini memang cara yang cukup efektif untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak patuh ini.

“Karena ini juga untuk perlindungan karyawannya. Hasilnya sangat baik,” ucapnya, seraya dengan kerjasama ini juga, bisa mengedukasi masyarakat agar tidak menunda-nunda pembayaran.

Meski menggandeng kejati, namun pihaknya tetap sesuai prosedur untuk melakukan penagihan.

“Tidak langsung kita sanksi. Tetap jalan persuasif. Pihak kejaksaan akan mengundang perusahaan yang menunggak, setelah itu jika masih tidak patuh akan ada surat peringatan tiga kali. Kalau masih tetap tak patuh baru akan disanksi,” ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved