Alasan Keamanan, Ekseskusi Lahan Ditunda

"Setelah melihat faktor keamanan, ‎untuk sekarang belum bisa kita lakukan, pelaksanaan sampai ada jaminan keamanan dari kepolisian

Penulis: Eko Hepronis |
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Hendri Agustian saat dibincangi awak media. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis.

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Pelaksanaan eksekusi‎ ‎ oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau atas lahan seluas 1,5 hektare di Jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I akhirnya ditunda.‎ Kamis (10/7).

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Hendri Agustian usai meninjau lokasi menyampaikan jika ‎ekesekusi lahan tersebut untuk saat ini belum bisa dilaksanakan karena‎ faktor keamanan.

"Setelah melihat faktor keamanan, ‎untuk sekarang belum bisa kita lakukan, pelaksanaan sampai ada jaminan keamanan dari kepolisian," ungkapnya saat dibincangi Tribunsumsel.com, Kamis (10/8).

Eksekusi memang menjalankan perintah undang-undang. Namun ketika tidak ada yang mengamankan juru sita maka tidak bisa dilaksanakan karena faktor keamanan itu sangat penting.

" Termasuk pembacaan putusan pengadilan oleh kepala PN tidak bisa kita lakukan dan sekarang kita tunda karena faktor keamananan itu. Intinya jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," ujarnya.

Untuk kedepannya, pihaknya akan melihat situasi dan kondisi dilapangan. Selanjutnya ketika pihak keamanan bisa menjamin keamanan. Maka eksekusi baru bisa akan dilakukan.

"Itu memang perintah undang-undang dan harus kita laksanakan. Namun jika membahayakan untuk sekarang maka kita tunda‎ dulu. Sekarang kita melihat sikon dan keamanan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved