Mahasiswa Unsri Tuntut Pemangkasan UKT
Mahasiswa Tidak Bayar Uang Kuliah Tunggal, Ini Sanksinya
Sementara untuk kelanjutan pemangkasan UKT, saat ini masih dibahas mahasiswa dan rektorat Unsri bersama DPRD Sumsel.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Hartati
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Agung Dwipayana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tidak membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), siap-siap untuk tidak dapat mengikuti perkuliahan semester selanjutnya.
Hal ini ditegaskan Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Unsri, Junaidi.
"Kita sudah tetapkan jadwal pembayaran UKT dimulai dari tanggal 27 Juli hingga 7 Agustus. Lewat dari itu, mahasiswa silakan mengajukan Stop Out (SO) selama satu bulan ke depan," terang Junaidi kepada TribunSumsel.com, Senin (7/8/2017).
Dilanjutkannya, jika selama satu bulan masa pengajuan SO tersebut, mahasiswa tidak juga melengkapi berkas persyaratan SO, maka mahasiswa bersangkutan akan di-Drop Out (DO) atau dikeluarkan oleh pihak kampus.
"Jadi kalau mahasiswa tidak bayar UKT sampai batas waktu yang ditetapkan, maka ia melewati masa pengajuan SO. Tidak ada misalnya yang tidak bayar UKT lalu didenda, peraturannya dari rektorat memang seperti itu," kata Junaidi.
"Kalau tidak bayar UKT sampai tanggal 7 Agustus, lalu didenda, berarti masih boleh bayar UKT, tidak seperti itu. Ini peraturan supaya mahasiswa disiplin dalam urusan administrasi kampus," katanya lagi.
Sementara untuk kelanjutan pemangkasan UKT, saat ini masih dibahas mahasiswa dan rektorat Unsri bersama DPRD Sumsel.
