Mahasiswa Unsri Tuntut Pemangkasan UKT

Advokat Peradi Kecam Aksi Kekerasan dan Kriminalisasi Terhadap Mahasiswa Unsri

Para pemimpin kampus ini telah ikutan-ikutan latah menggunakan cara-cara kriminalisasi dengan dalih-dalih di atas.

Editor: M. Syah Beni
Video Tribun Sumsel

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Sungguh menyedihkan jika Kampus yangmerupakan tempat dilahirkannya banyak “Agent of Change” harus kehilangan ruhnya.

Berangkat dari keprihatian sekelompok Mahasiswa Universitas Sriwijaya dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa semester akhir beberapa kali mahasiswa tersebut melakukan aksi protes.

Tetapi aksi-aksi protes yang merupakan bagian kehidupan berdemokrasi harus justru ditanggapi dengan melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa.

Dengan dalih mahasiswa telah melakukan “ Melakukan pengujaran kebencian terhadap rektor, Mengacam untuk membakar asset negara, Mempermalukan Rektor da Senat UNSRI dan melakukan Pelanggaran Hukum dan Etika”.

Bahkan sanksi akademis sampai dengan pemberhentian kepada mahasiswa telah dilayangkan oleh pihak Rektorat, sebagaimana Surat Rektor UNSRI tertanggal 1 Agustus 2017 yang ditandatangai oleh Wakil rektor Bidang Akademik Zainudin Nawawi.

Para pemimpin kampus ini telah ikutan-ikutan latah menggunakan cara-cara kriminalisasi dengan dalih-dalih di atas.

Cara-cara yang justru lebih buruk dan keji dari cara-cara Soeharto di zaman Orde Baru.

Kampus yang seharusnya menjadi tempat mencurahkan ide-ide dan fikiran dan membentuk mahasiswa menjadi agen perubahan justru telah menjadi penjara dan tembok yang angkuh.

Mahasiswa yang menyampaikan aksi protes yang notebene di dalam kampus (rumah mereka sendiri) justru
mendapat kekerasan.

Kami sebagai Advokat akan selalu siap mendampingi para Mahasiswa UNSRI yang menjadi korban kekerasan untuk mengusut tuntas kejadian ini.

Agar peristiwa serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bersama.

Kami para Advokat yang tergabung di PUSAT BANTUAN HUKUM PERADI PALEMBANG menyatakan :

1. Mengecam aksi kekerasan terhadap mahasiswa di kampus Universitas Sriwijaya di Indralaya.

2. Mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut.

3. Meminta kepada Rektor Universitas Sriwijaya dan Pihak Kepolisian untuk bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

4. Menghentikan Kriminalisasi terhadap mahasiswa yang kritis terhadap kehidupan kampus.

Berikut Videonya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved