Bawa Sajam di Pinggang Dua Warga Diamankan Polisi
Keduanya yaitu Sumarlin (32) warga Desa Pulau Kidak Kecamatan Rawas dan Imran (17) warga Desa Sukomoro Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Nampaknya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), cukup efektif dalam menekan kejadian kriminalitas.
Khsususnya kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau lebih familiar dikenal Begal atau Rampok di jalan raya.
Kali ini, Polsek Rawas Ulu berhasil mengamankan 2 sekaligus pelaku yang membawa Senjata Tajam (Sajam).
Keduanya yaitu Sumarlin (32) warga Desa Pulau Kidak Kecamatan Rawas dan Imran (17) warga Desa Sukomoro Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK melalui Kapolsek Rawas Ulu, AKP Beni Nofiza, SE yang berhasil dikonfirmasi menjelaskan kedua pelaku sudah diamankan saat pelaksanaan KYYD Senin (31/07/2017), sekitar pukul 20.30 wib.
"Kita melakukan KYYD di jalan umum Desa Sungai Baung dan Desa Pulau Lebar Kecamatan Rawas Ulu, keduanya diamankan pada waktu yang tidak bersamaan dengan menggunakan sepeda motor yang berbeda," katanya.
Dikataknnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya atas pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, maka diminta keterangan lebih lanjut di Polsek.
"Hasilnya kepolisian mengamankan Barang Bukti yakni dua bilah pisau tusuk," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/sajam_20170801_192126.jpg)