Keroyok Teman, Revo Masuk BUI
Akibat ulahnya mengeroyok teman sendiri, Revo Wihardo Bin Azhar (29) warga Jalan Arimbi gang Karim Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota
Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya mengeroyok teman sendiri, Revo Wihardo Bin Azhar (29) warga Jalan Arimbi gang Karim Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.
Revo diringkus polisi lantaran megeroyok Yoga Prasti Bin Yunus (23) warga Jalan Arjuna I RT 03 RW 05 Kelurahan Pasar I Prabumulih Utara kota Prabumulih.
Saat diamankan Revo sedang nongkrong di kawasan Kelurahan Wonosari tepatnya di dekat warung mang Toeengs, pada Sabtu (22/7/2017) malam. Selain pelaku, turut diamankan satu potong kayu balok bekas pagar rumah yang dipakai Revo untuk memukul korban.
Selanjutnya guna proses lebih lanjut, pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polsek Prabumulih Barat.
Informasi berhasil dihimpun, pada 20 Juni 2017 Revo bersama temannya Taufik melakukan pengeroyokan terhadap korban Yoga Prasti.
Pengeroyokan itu bermula ketika Revo dan Taufik mendatangi korban diduga akibat salah paham dengan kata-kata korban ketika keduanya saling menelpon.
Ketika bertemu pelaku langsung marah-marah dan mencecar korban hingga cekcok mulut tak terelakkan. Kesal dengan kata-kata korban yang terus menjawab membuat Revo naik pitam dan mengambil kayu pagar lalu langsung memukulkan korban berkali-kali ke bagian kepala. Sementara Taufik memukul menggunakan tangan dan kaki.
Melihat Yoga tak berdaya dan jatuh ditanah, Revo dan Taufik kemudian melarikan diri. Yoga ditemani keluarga kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Barat.
Dihadapan petugas, Revo mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya memukul korban lantaran kesal. "Dia mengatai saya lewat telpon, saya kesal lalu bersama teman memukuli dia (korban-red)," ungkapnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Sofyan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," tegasnya seraya mengatakan pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.(eds)