Sembilan Napi Diusulkan Bebas Pada Hari Kemerdekaan

Dari 160 warga binaan yang diusulkan tersebut, sebanyak sembilan diantaranya diusulkan mendapat remisi bebas.

Penulis: Edison | Editor: Hartati
SRIPOKU.COM/EVAN HENDRA
ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2017 mendatang, Rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Prabumulih mengajukan remisi bagi 160 warga binaan.

Dari 160 warga binaan yang diusulkan tersebut, sebanyak sembilan diantaranya diusulkan mendapat remisi bebas.

"Sebanyak 160 warga binaan atau narapidana (napi) kami usulkan mendapat remisi 17 Agustus, saat ini tinggal menunggu hasil keluar karena nama-nama napi telah kami serahkan ke Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Ronaldo Davinci Talesa Amd Ip Sh ketika diwawancarai, Jumat (21/7/2017).

Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Ronaldo Davinci Talesa Amd Ip Sh
Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Ronaldo Davinci Talesa Amd Ip Sh (Tribunsumsel.com/Edison)

Pria yang akrab disapa Davin ini mengatakan, dari sejumlah nama diajukan itu sebanyak sembilan nama diajukan remisi bebas.

Sementara sisanya diajukan remisi 1 bulan hingga 6 bulan.

"Jadi remisi umum II atau bebas ada sembilan orang, untuk umum bervariasi hukumannya namun maksimal 6 bulan," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved