Tidak Main-mian Setya Novanto Diduga Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun dari Proyek E KTP

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Editor: Hartati
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Ketua DPR Setya Novanto seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (14/7/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -  Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto berada di kediamannya di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka dirinya terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyampaikan, Novanto saat ini dalam keadaan sehat.

Novanto bahkan sempat memimpin rapat DPP Golkar di kediamannya setelah pengumuman status tersangka oleh KPK.

"Kondisi terakhir Pak Novanto sekarang ini sehat walafiat. Dan tadi masih sempat memimpin rapat kami. Rapat singkat DPP Partai Golkar," ujar Idrus di depan kediaman Novanto, Senin (17/7/2017) malam.

Dalam rapat tersebut, Idrus menyatakan ada beberapa keputusan yang akan diambil.

Di antaranya, yakni akan menggelar rapat pleno di Kantor DPP Partai Gokar, di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017) siang.

"Bahwa DPP Partai Golkar besok rapat pleno jam 14.00 WIB di DPP Golkar, tapi sebelum itu kami sudah menyampaikan pernyataan tadi," kata Idrus.

"Secara organisatoris kalau ada isu ya sekarang ini maka kami jawab tadi bahwa seluruh jajaran keluarga besar DPD I Golkar se-Indonesia, DPP Golkar solid tetap memberikan dukungan ke Bung Setya Novanto," lanjut dia.

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu pasca penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus E KTP Fraksi Partai Golkar menggelar rapat, Selasa (18/7/2017).

Sekitar Pukul 08.30 WIB, para anggota fraksi mulai terlihat mendatangi Ruang Komisi IX DPR.

Menurut jadwal yang diterima wartawan, rapat ini tak akan berlangsung lama karena DPR akan menggelar rapat paripurna pada pukul 09.00 WIB.

Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, rapat ini dalam rangka konsolidasi menyikapi situasi terakhir.

"Kondisi sekarang ini kan partai dan fraksi harus konsolidasi. Ini kami konsolidasi," ujar Firman seraya masuk ke dalam ruangan. 

Mengenai langkah Golkar pasca-ditetapkannya Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Firman, fraksi belum akan mengambil sikap.

Golkar masih menunggu KPK memberikan surat resmi terkait penetapan tersangka Novanto.

"Belum belum. Wong sampai sekarang saja belum terima surat penetapan. Kami ada mekanisme, aturan hukum, administrasi kami penuhi," ujar Anggota Komisi IV DPR RI itu.

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017). 

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).  

Berita ini sebelumnya sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka, Setya Novanto Pimpin Rapat DPP Golkar di Kediamannya

Setya Novanto Tiba-Tiba Tulis Keterangan Seperti ini, Usai Novel Baswedan Disiram Air Keras

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ketua DPR RI Setya Novanto angkat bicara terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Dalam rilis yang diterima TRIBUNNEWS.com, Setya Novanto atau yang karib disapa Setnov merasa prihatin dengan peristiwa yang menimpa Novel Baswedan.

"Kejadian yang menimpa saudara kita, salah satu Penyidik KPK, Novel Baswedan, pada hari ini sangat memprihatinkan kita semua. Apapun motif di balik peristiwa dan musibah yang terjadi, saya memandang perilaku tersebut tidak beradab dan tindakan kriminal yang harus diusut tuntas," tulis Setya Novanto dalam keterangan persnya, Selasa (11/4/2017).

Menurut Setnov, dirinya mengenal Novel sebagai sosok yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.

Bukan cuma itu, di mata Setnov, Novel sebagai penyidik selama ini merupakan salah satu tulang punggung dan figur penting di balik kinerja KPK yang cukup membanggakan publik.

Kemudian, Setnov pun mengajak masyarakat setop berandai-andai atau berprasangka melampau penyelidikan pihak berwenang terhadap kasus yang menimpa Novel ini.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diteror usai salat subuh berjemaah di masjid di sekitar rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Wajah penyidik senior KPK tersebut disiram air keras oleh seseorang yang tidak dikenal
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diteror usai salat subuh berjemaah di masjid di sekitar rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Wajah penyidik senior KPK tersebut disiram air keras oleh seseorang yang tidak dikenal (Tribunnews.com)

"Suatu hal yang tidak bisa dipungkiri, kejadian ini tentu saja menambah kuat dukungan publik kepada lembaga anti rasuah tersebut," kata Setnov.

Dalam keterangannya, Setnov pun mendukung sepenuhnya penyelamatan KPK baik dari segi kelembagaan maupun dari segi personal.

"Mereka (KPK) adalah harapan masyarakat di tengah upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan oleh Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla," ujar Setnov.

Bahkan, menurut Setnov, serangan fisik yang menimpa Penyidik Senior KPK Novel Baswedan bukan hanya ditujukan kepada pribadi Novel maupun Institusi KPK.

"Serangan tersebut sebenarnya ditujukan kepada kita Rakyat dan Bangsa Indonesia yang saat ini tengah berperang melawan korupsi," terang Setnov.

Karena itu, Setnov berharap, kejadian ini tidak menyurutkan sedikitpun langkah KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya.

"Saya yakin dan percaya, Saudara Novel Baswedan adalah figur yang kuat dan penuh dedikasi. Kejadian ini tidak akan mengendurkan sedikitpun langkah beliau dalam menjalankan tugas-tugasnya," terang Setnov.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved