Motor Ternyata Bisa Lewat Jalan Tol, Ini Aturan dan Ketentuannya

Peraturan itu dibuat atas dasar pemahaman motor adalah alat transporasi yang populasinya besar.

Editor: Hartati
(Muhammad Hasanudin)
Jalan Di Atas Perairan (JDP) atau Jalan Tol Bali yang sudah lulus uji kelayakan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebenarnya ada regulasi resmi yang mengatur sepeda motor bisa memasuki jalan tol, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44/2009.

Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.

Sebelumnya tertulis pada PP Nomor 15/2005 Pasal 38, isinya:

(1)   Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Revisi pasal yang tertuang pada PP Nomor 44/2009, bunyinya diganti menjadi:

(1)   Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. 

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Peraturan itu dibuat atas dasar pemahaman motor adalah alat transporasi yang populasinya besar.

Pemerintah menilai perlu ada kemudahan buat biker dalam penggunaan jalan tol, tentu saja dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan. 

Ada dua jalan tol yang sesuai dengan revisi itu yakni di Jalan Tol Suramadu dan Bali Mandara.

Keduanya bisa dilintasi biker, namun lalu lintasnya dipisahkan dari jalur mobil.

Di jalan tol manapun yang tidak punya jalur khusus, motor tidak boleh melintas. 

Berita ini sebelumnya sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Motor Bisa Masuk Tol, Ini Regulasi Resminya

Inilah Foto-foto Jalan Tol Palembang Indralaya Ambles, Seperti Habis Kena Gempa Bumi

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Agung Dwipayana

TRIBUNSUMSEL.COM, OGAN ILIR - Jalan tol Palembang-Inderalaya akses Desa Rambutan, Kecamatan Pemulutan, dikabarkan ambles sekira pukul 18.30, Sabtu (17/6/2017).

Menurut Ketua Pelakasana Proyek Tol Palindra, Hasan Turcahyo, tol yang ambles terletak di sekitar akses Desa Rambutan, Kecamatan Pemulutan.

"Iya benar, ada tanah yang ambles  turun 30 meter di bawah halte listrik bertegangan tinggi dekat akses kilang Pertamina," katanya saat dikonfirmasi TribunSumsel.com via telepon.

Dilanjutkan Hasan, penyebab amblesnya tanah untuk konstruksi tol tersebut diakibatkan proses vakum tanah yang tidak sempurna.

"Itu sebenarnya penurunan tanah normal saja. Istilahnya sliding, pergerakan tanah ke bawah dan bergeser ke permukaan jalan tol," ujarnya.

Hasan memastikan, pihaknya dapat menanggulangi insiden yang menurutnya biasa terjadi dalam suatu pembangunan proyek.

"Bisa ditanggulangi itu, kan di sini juga banyak pekerja, langsung dikerjakan," singkatnya.

Berikut Foto-fotonya

Jalan Tol Palindra Ambles
Jalan Tol Palindra Ambles (IST)
Jalan Tol Palindra Ambles
Jalan Tol Palindra Ambles (IST)
Jalan Tol Palindra Ambles
Jalan Tol Palindra Ambles (IST)
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved