Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK

Ridwan Mukti dan Istri Remsi Jadi Tersangka KPK Usai Kena Operasi Tangkap Tangan

Uang diduga diterima istri Ridwan, Lili Martiani Maddari, di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu.

Editor: Hartati
Kolase Tribunsumsel.com
Ridwan Mukti dan istri 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Martiani Maddari sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan di Bengkulu pada Selasa (21/6/2017).

Peningkatan status tersangka itu disampaikan KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (22/6/2017).

Hadir pimpinan KPK Saut Situmorang dan Alex Marwata serta Juru Bicara Febri Diansyah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1 X 24 jam dilanjutkan gelar perkara semalam, disimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu," kata Alex.

KPK juga menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni pengusaha Rico Diansari dan Dirut PT SMS berinisial JHW.

Dari informasi yang diperoleh Kompas, suap yang ditujukan kepada Ridwan tersebut terkait dengan proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2017 di Provinsi Bengkulu.

Uang diduga diterima istri Ridwan, Lili Martiani Maddari, di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu.

Rico Diansari yang merupakan Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus dengan nominal diperkirakan Rp 1 miliar.

Penerimaan tersebut diduga merupakan yang pertama dari total komitmen yang disepakati.

Setelah menangkap Lili dan Rico, tim KPK mengamankan Ridwan.

Berita ini sebelumnya sudah terbit di Kompas.com dengan judul Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka KPK

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved