Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK

Mendagri: Pengunduran Diri Tidak Cukup Hanya Diumumkan di Media Massa

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ridwan pun langsung mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Bengkulu.

Editor: Hartati
Kolase Tribunsumsel.com
Mantan Bupati Musirawas yang kini menjabat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istri Lili Madari diamankan KPK di Mapolda Bengkulu, Selasa (20/6/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo masih menunggu surat keputuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti.

Surat resmi dari KPK itu diperlukan untuk proses pemberhentian Ridwan.

Menurut Tjahjo, pengunduran diri seorang gubenrnur tak bisa hanya melalui pemberitaan di media.

"Prinsipnya Kemendagri menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait statusnya sekarang, dasar keputusan resmi KPK. Baru Mendagri ambil keputusan selanjutnya, bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) gubernur, atau wagubnya," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2017).

Ia mengatakan, penunjukan Plt atau tidak bergantung pada keputusan resmi dari KPK.

Jika tersangka ditahan maka akan ada penunjukan Plt. Bila tidak ditahan, maka tak perlu menunjuk Plt.

Ia pun mencontohkan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Saat itu Ahok tidak diganti Plt ketika berstatus tersangka karena tidak ditahan.

Namun begitu ditahan Kemendagri langsung menunjuk Plt.

"Surat resmi penting sebagai dasar keputusan selanjutnya, tidak bisa katanya dan disampaikan ke pers. Penunjukan atau pelantikan sebagai gubernur melalui Keppres (Keputusan Presiden). Dasar pemberhentian juga harus ada karena Keppres," lanjut dia.

Politisi Partai Golkar Ridwan Mukti meminta maaf kepada rakyat Bengkulu atas operasi tangkap tangan yang terjadi terhadapnya dan sang istri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ridwan pun langsung mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Bengkulu.

Dia juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu.

"Dengan kesempatan ini saya mengundurkan diri dari Ketua DPD Partai Golkar dan sekaligus juga mengundurkan diri juga dari Gubernur," ujar Ridwan kepada Metro TV usai diperiksa di gedung KPK, Rabu (21/6/2017).

Berita ini sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Gubernur Bengkulu Mengundurkan Diri, Mendagri Tunggu Surat Resmi KPK

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved