Mau Ibadah Saat Perjalanan Mudik, Ingat Jika Jaraknya Kurang Dari Segini Jangan Menjamak Salat
Untuk menjaga salat supaya tidak terlewatkan, termasuk saat mudik, kita mengenal istilah jamak salat.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: M. Syah Beni
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Agung Dwipayana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA - Salat lima waktu merupakan ibadah utama dan hukumnya wajib fardhu ain.
Jika dilaksanakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Begitulah kira-kira bunyi dalil tentang kewajiban melaksanakan salat lima waktu.
Untuk menjaga salat supaya tidak terlewatkan, termasuk saat mudik, kita mengenal istilah jamak salat.
Namun Menurut ulama sekaligus Pimpinan Ponpes Al-Ittifaqiah Inderalaya, KH. Mudrik Qori, banyak masyarakat belum memahami panduan salat Jamak, sesuai ketentuan dalil.
Dijelaskan, salat Jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.
Misalnya menggabungkan salat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Zuhur atau pada waktu Asar.
Atau menggabungkan salat Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu Magrib atau pada waktu Isya.
Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya, tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
"Salat Jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan seperti dalam perjalanan jauh minimal 80 kilometer, kemudian perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat dan keadaan darurat yang memaksa melaksanakan Salat Jamak," ujar KH. Mudrik Qori saat dibincangi TribunSumsel.com, Selasa (20/6/2017).
Namun menurut Mudir Ponpes Al-Ittifaqiah ini, ada kesalahan persepsi di masyakarat dalam menjamak Salat.
Kesalahan tersebut menurutnya, yakni menyalahi aturan terkait syarat menjamak Salat.
"Disebutkan bahwa salat Jamak karena menempuh perjalanan minimal 80 kilometer. Pengalaman saya, banyak yang menjamak Salat, padahal perjalanannya tidak sejauh itu," ungkapnya.
Menurut KH. Mudrik, pelanggaran demikian biasa terjadi karena masyarakat tidak ingin berhenti setiap azan berkumandang, ketika sedang menempuh perjalanan jauh.