KPK Larang Mudik Gunakan Mobil Dinas, Tapi Ini Kata Ridho Yahya

Kemungkinan lain harus ditanggung pegawai bersangkutan dan tidak membebankan ke negara.

Penulis: Edison | Editor: Hartati
zoom-inlihat foto KPK Larang Mudik Gunakan Mobil Dinas, Tapi Ini Kata Ridho Yahya
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengungkapkan secara pribadi dirinya memperbolehkan para pejabat di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih membawa mobil dinas untuk pulang kampung merayakan mudik lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Secara pribadi semestinya tidak apa-apa mudik lebaran pakai mobil dinas karena akan menjadi kebanggan tersendiri saat dibawa untuk pulang kampung, selain itu secara tidak langsung memberikan motivasi ke anak muda di kampung untuk giat belajar agar bisa menjadi pejabat," ungkap orang nomor satu di Prabumulih tersebut kepada wartawan, pada Kamis (16/6/2017).

Ridho mengatakan, namun meski diperbolehkan tentu segala sesuatu mulai dari biaya minyak, kerusakan, hingga kemungkinan-kemungkinan lain harus ditanggung pegawai bersangkutan dan tidak membebankan ke negara.

"Biaya minyak dan lain-lain tanggung sendiri, selain itu kala ada apa-apa harus tanggung sendiri," katanya seraya pihaknya tidak mau mudik dan kerusakan mobil ditangggung negara.

Namun secara lembaga, walikota Prabumulih itu menegaskan, hendaknya pejabat di lingkungan pemkot Prabumulih mematuhi larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik.

"Kalau secara pribadi mudik pakai mobil dinas silahkan, namun secara lembaga tentu harus mematuhi aturan tertinggi," lanjutnya.

Lebih lanjut Suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini menuturkan, pihaknya membaca aturan larangan KPK tersebut sama seperti yang diungkapkan Menteri Dalam Negeri.

"Kami baca aturan tidak diperbolehkan, padahal memperoleh jabatan itu tidak mudah dan menjadi kebanggaan ketika mudik membawa mobil flat merah, tapi ya mau bagaimana, kita ikut aturan KPK saja," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved