Mudik Lebaran 2017
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobdin, Ini Syaratnya
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Ilir (OI) tidak bisa dengan bebas
Penulis: Agung Dwipayana |
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Agung Dwipayana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Ilir (OI) tidak bisa dengan bebas menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) OI, H. Herman, SH.
"Kalau mudik di dalam kota atau lingkup OI silakan. Tapi kalau mau keluar, harus izin Pak Bupati," tegas Herman, Rabu (14/6/2017).
Namun berdasarkan keterangan Herman, tampaknya para PNS yang ingin mudik ke luar kota tidak bisa menggunakan mobdin yang merupakan aset negara tersebut.
Pasalnya menurut seorang PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dirinya mengaku sudah minta izin menggunakan mobdin untuk dipakai mudik bersama keluarga, namun tidak mendapat izin.
"Caknyo dak boleh dari Dinas jugo. Kawan-kawan jugo dak berani pinjam, mungkin sudah kebijakan Pak Bupati," ujar PNS yang mengaku akan mudik ke Muaraenim ini.