PNS Libur Lebih Lama, Libur Bersama Diundur Usai Lebaran
Menurutnya, libur cuti bersama ini mengalami perubahan yakni setelah Hari Raya berdasarkan edaran dari pusat.
Editor:
Hartati
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Defri
Tribunsumsel.com, Banyuasin - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Banyuasin libur cuti bersama akan diundur setelah lebaran Hari Raya Idul Fitri yakni tanggal 27-30 Juni 2017.
Hal ini disampaikan Kepala BKD Pemkab Banyuasin, Drs Lukman.
Menurutnya, libur cuti bersama ini mengalami perubahan yakni setelah Hari Raya berdasarkan edaran dari pusat.
" Iya libur cuti bersama tanggal 27 sampai 30 Juni, habis lebaran. Kebetulan berdasarkan kalender lebaran jatuh pada hari Sabtu dan Minggu," terangnya.
Berita Terkait