PNS OKU Dapat Libur Lebaran Satu Minggu

Libur hari raya idulfitri 1438 H, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bisa cukup panjang.

Tribunsumsel.com/Retno Wirawijaya
Kasubag Dokumentasi dan Informasi,sekaligus Plh Kabag Humas dan Protokol Setda OKU, Dede Fernandez 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Libur hari raya idul fitri 1438 H bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bakal terbilang panjang.

Kasubag Dokumentasi dan Informasi, humas protokol setda OKU, Dede Fernandez menjelaskan libur hari raya mulai 26 Juni dan masuk kembali pada, Senin (3/6/2017).

"Libur selama satu minggu. Dengan libur yang panjang ini tidak ada alasan lagi untuk memperpajang libur. Sebab, tepat Senin 3 Juli 2017 akan dilaksanakan upacara apel gabungan," kata Dede saat dibincangi Tribun Sumsel, Senin (5/6/2017).

Penetapan hari libur hari raya ini, kata Dede sesuai dengan surat edaran yang mereka terima pada awal puasa kemarin dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKU.

"Surat edarannya sudah ada sejak awal puasa kemarin," ucapnya.

Untuk pelayanan, diberitahukan agar tetap melakukan pelayanan seperti biasa.misalnya rumah sakit tetap beroperasi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved