Raperda Tidak Akan Banyak Mengalami Perubahan
Seperti halnya Pansus III, yang menggodok Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) OKU Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Editor:
Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Panitia khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai membahas Peraturan Daerah (Raperda) OKU tahun 2017.
Seperti halnya Pansus III, yang menggodok Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) OKU Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Selasa (30/5/2017).
Ketua Pansus III, Robi Vitergo, kepada wartawan mengatakan bahwa dari draf revisi yang diajukan, Raperda tersebut dimungkinkan tidak banyak mengalami perubahan.
Berita Terkait