Kedepankan Aturan Untuk Lakukan Remisi

Menyikapi over kapasitas yang terjadi, Kepala Rutan Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU),

Tribunsumsel.com/Retno Wirawijaya
over kapasitas, Rutan baturaja melakukan pemindahan narapidana, Jumat (26/5/2017). Total narapidana yang dipindahkan sebanyak 40 orang. 30 orang dewasa, 7 orang wanita dan 3 orang anak-anak. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Menyikapi over kapasitas yang terjadi, Kepala Rutan Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Herdianto selain sudah memindahkan Narapidana ke Palembang mereka juga berencana melakukan percepata dalam proses pelaksanaan remisi.

"Kita berencana akan lakukan percepatan dalam peroses pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) da Cuti Menjelang Bebas (CMB). Remisi akan kita berikan di hari raya idul fitri untuk yg beragama islam yang sebentar lagi kita rayakan," kata Herdianto, Jumat (25/5/2017).

Dalam pemberian PB,CB,CMB,Remisi kata Herdianto mereka tetap mengedepankan aturan baik persayaratan administrasi dan subtantif nya harus lengkap, Serta mereka harus berkelakuan baik selama berada di rutan baturaja.

"Rutan Baturaja sudab over kapasitas seharus nya kapasitas 226 orang sekarang dihuni 426 orang. Sudah overload," ujarnya

Herdianto menambahkan pihak Rutan Baturaja sendiri sangat ke kukurangan petugas serta sarana prasarana pengamanan seperti CCTV.

"Rutan Baturaja belum ada sama sekali. Dan kami sendiri sudah ajukan permintaan ke Pemda Kabupaten OKU dan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tapi belum turun. Untuk Pemda sendiri pak bupati bisa menganggarkan tahun 2018 dan kita berterimakasih juga kepada Pemda Kabupaten OKU karena sangat suport terhadap kegiatan yang ada di rutan baturaja," ungkap Herdianto.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved