Server Bapenda Rusak, Wajib Pajak Tidak akan Dikenakan Pajak, Syaratnya Ini
Diakui oleh Marwan bahwa saat ini memang server masih belum stabil lantaran upgrade data yang dilakukan secara bertahap.
Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Hartati
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (20/5) lalu mengalami kerusakan server yang diakibatkan oleh byarpet listrik atau listrik yang tiba-tiba padam beberapa kali.
Diakui oleh Kepala Bapenda Marwan Fansuri sempat terjadi kesimpangsiuran kerusakan server di Bapenda dari Sabtu hingga Senin lalu.
"Server kita ada kerusakan karena byarpet listrik, jadi dengan kerusakan itu kami dari Bapenda, Jasa Raharja, Samsat, Dirlantas dan pihak terkait tetap bahu-membahu agar data yang hilang terupgrade walaupun dilakukan secara bertahap," katanya yang didampingi oleh di Kantor Bapenda Sumsel, Rabu (24/5/2017).
Marwan menghimbau kepada wajib pajak yang pada Sabtu (20/5) dan Senin (22/5) mengalami mati pajak agar jangan khawatir karena akan dibuatkan berita acara dan tidak dikenakan denda kepada wajib pajak.
"Jadi jangan khawatir dan jangan ragu untuk melaporkan wajib pajaknya. Tapi tetap jika tidak melaporkan WP nya saat jatuh tempo maka masih akan dikenakan pajak," ungkapnya.

Diakui oleh Marwan bahwa saat ini memang server masih belum stabil lantaran upgrade data yang dilakukan secara bertahap.
"Misalnya saat dia (WP) datang sedang Offline, uang WP tetap diserahkan kepada Samsat agar nantinya diberikan berita acara sehingga nanti dibebaskan denda dan akan diproses saat online," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa mulai hari ini sudah mulai normal di empat daerah yakni Muara Enim, Lubuklinggau, Pagaralam, Muratara dan Prabumulih, sementara untuk daerah lain masih ada kekurangan.
"Jadi kami menyampaikan maaf kepada seluruh masyarakat wajib pajak yang punya kendaraan roda dua maupun empat terkendala dalam membayarkan pajak. Tapi jangan khawatir karena akan terus lakukan perbaikan," tuturnya.