Cie, Firza Husein Tanyakan Hal Ini pada Rizieq Shihab
Tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi, Firza Husein menanyakan keberadaan pimpinan Front pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
TRIBUNSUMSEL.COM-Tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi, Firza Husein menanyakan keberadaan pimpinan Front pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Hal itu dianggap wajar oleh kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar.
"Ya kalau nanya wajar ya, pertanyaan biasa-biasa aja. 'Habib ke mana ya, katanya ke luar negeri?'. Ya karena kan habib guru ngajinya, nanya biasa, ya ngomong-ngomong kaya orang-orang biasa, 'Habib ke mana ya, kok enggak pulang-pulang?'," kata kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar ketika dihubungi, Kamis (18/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Ketika ditanya mengenai rencana keluar negeri, Aziz mengungkapkan jika kliennya tidak memiliki rencana tersebut.
"Belum ada rencana untuk ke luar negeri, tidak ada upaya untuk melarikan diri," kata Aziz.
Aziz juga mengungkapkan jika pihaknya selalu kooperatif dan tak akan melarikan diri.
Bahkan sejak penahanannya ditangguhkan untuk kasus makar, Firza tetap melapor tiap hari.
"Kalau mau (melarikan diri) kan dari kemarin-kemarin sebelum adanya penahanan di Mako Brimob," ujarnya.

Polisi tidak menahan Firza
Polda metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Firza Husein.
Hal ini diputuskan oleh kepolisian dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Firza.
Selain itu, Firza juga dinilai kooperatif dan dapat bekerja sama dengan baik saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam, Rabu (17/5/2017) oleh penyidik.
Sebelumnya, Firza ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (16/5/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
SAtu jam kemudian, kepolisian langsung menerbitkan surat penangkapan.
Polisi menetapkan Firza ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah dua alat bukti yang cukup terkait perkara tersebut terpenuhi.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Atas pasal tersebut, Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Firza dilarang bepergian ke luar negeri
Meski tidak ditahan, namun Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memutuskan untuk melarang Firza bepergian ke luar negeri.
"Jadi hari ini dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes POl Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Polda Metro Jaya melayangkan surat pencegahan luar negeri atas nama Firza Husein ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan kedepan untuk Firza Husein.
"Tentunya penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri," kata Argo.

Rizieq kasihan pada Firza
Rizieq mengungkapkan jika dirinya kasihan pada Firza yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro.
Sugito telah memberitahukan kabar Firza yang ditetapkan sebagai tersangka kepada Rizieq.
"Tapi, Habib tetap prihatin, 'Oh kasihan banget. Orang tidak tahu apa-apa, bisa menjadi korban dan dijadikan sebagai tersangka'. Itu saja," ujar Sugito, Rabu (17/5/2017) dikutip dari Tribunnews.com.
Berbeda dengan Firza, Rizieq berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.
Hingga Rabu (17/5/2017), polisi belum berhasil memintai keterangan Rizieq.
Hal ini dikarenakan Rizieq tidak pernah hadir ketika mendapat panggilan dari polisi.
Rizieq tak akan pulang ke Indonesia
Rizieq mengaku kesal dan kecewa dengan perlakuan aparat penegak hukum di Indonesia.
Kekecewaan itulah yang membuat Rizieq Shihab enggan pulang ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro ketika dihubungi pada Minggu (15/5/2017).
"Jadi begini, sebenarnya Habib (Rizieq) kemarin mau balik, tapi ketika hukum sudah menjadi alat kekuatan dan alat politik, Habib berpikir 'oh ini harus ada strategi baru untuk melawannya'", ujar Sugito Atmo Pawiro, dikutip dari Tribunnews.com.
Sugito menilai, polisi kini terkesan mencari-cari kesalahan dari Rizieq dan menganggap jika kasus yang menjerat kliennya adalah rekayasa.
"Habib sudah memahami dan mengerti bahwa ini kekuasaan kalap dan menggunakan instrumen kepolisian untuk menekan. Kalapnya untuk kasus Ahok kalah dan ahok dipenjara. Itu saja," ucap dia.
Lebih lanjut ia mengungkapkan jika saat ini status Rizieq adalah sebagai saksi, namun ia mempertanyakan kenapa kepolisian menerbitkan surat penjemputan paksa.
"Ketika bahasan pokoknya harus diperiksa, pokoknya harus dijemput paksa, pokoknya harus ditahan, pokoknya harus ditingkatkan jadi tersangka. padahal hukum itu harus adil untuk semua orang," kata Sugito. (TribunWow.com/Fachri Sakrti Nugroho)