DPO Penggelapan Uang Leasing Mobil, Pria Juga Terlibat Pencurian Mobil Barang Bukti
Didin mengakui perbuatannya mencuri mobil Xenia yang merupakan barang bukti dengan menggunakan kunci duplikat.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah sebelumnya meringkus Sapri Bin Tarmidin (34) yang merupakan pelaku pencurian satu unit mobil Xenia berplat nomor BG 1867 CF warna Putih milik terdakwa kasus penganiayaan, jajaran polres Prabumulih kembali berhasil meringkus satu pelaku pencuri lainnya.
Pelaku yakni Dian Widodo alias Didin Bin Masduki (36) warga Jalan Rama no 22 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.
Didin diringkus jajaran Satreskrim Polres Prabumulih di kediamannya ketika baru pulang ke rumah pada Kamis (11/5/2017) sekitar pukul 19.00.
Pelaku Didin sendiri selain ikut melakukan pencurian mobil barang bukti yang diparkir di halaman Pengadilan Negeri (PN) kota Prabumulih, juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Prabumulih.
Didin jadi DPO Polres Prabumulih dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp 11 juta yang merupakan setoran keredit mobil atas nama Awaludin bin Hidayat.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya Dian Widodo alias Didin bermula dari diringkusnya Sapri yang merupakan pelaku pencurian mobil jika dalam menjalankan aksi ditemani Dian Widodo.
Mendapat informasi itu petugas langsung menuju kediaman pelaku dan melakukan penggerbekan.
Pelaku Didin berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan.
Dihadapan petugas, Didin mengakui perbuatannya mencuri mobil Xenia yang merupakan barang bukti dengan menggunakan kunci duplikat.
"Kami masuk halaman pengadilan dan menghampiri mobil lalu membuka menggunakan kunci duplikat, setelah itu mobil dibawa Sapri ke rumahnya," ungkap Didin kepada petugas kepolisian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SH SIK MH didampingi Kasatreskrim, AKP Eryadi Yuswanto SH mengatakan, pelaku Didin diringkus di rumahnya.
"Pelaku ini juga merupakan DPO kami, karena sebelumnya pernah dilaporkan kasus penggelapan uang kredit mobil yang tidak disetorkan yang tertuang dalam laporan nomor LP/B-325/XI/2016/Sumsel/Res Pbm. Palaku saat ini telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan kami," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu unit mobil Xenia berplat nomor BG 1867 CF warna Putih milik terdakwa kasus penganiayaan dan menjadi barang bukti, raib dibawa kabur pencuri, pada Rabu (10/5/2017) sekitar pukul 10.30.
Mobil milik terdakwa penganiayaan Adelia (32) warga Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur itu dicuri maling dengan cara membobol kunci mobil menggunakan kunci duplikat. (eds)