Sidang Vonis Ahok
Divonis Penjara 2 Tahun, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan
Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pidana penjara dua tahun.
Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
Baca: Saat Jaring itu Diangkat ke Kapal, Nelayan ini Terkejut Lihat Benda Tak Terduga ini Ikut Terangkat
Baca: Guru Beritahu Putriku Memukul Orang, Saat Aku Hadir, Aku Balas dengan 1 Kalimat Bikin Bungkam
Baca: Usai Tertimpa Masalah Buah Dada Nyembul Saat Manggung, Pamela Duo Serigala Sudah Lakukan ini Lagi
"Menyatakan tedakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinn bersaah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepda terdakwa Oleh Karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Hakaim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51. Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Baca: Perhatikan, Lagi Asyik Tambal Ban, Sesuatu Yang Mengejutkan Tiba-tiba Terjadi Padanya
Baca: Tukang Bangunan Ini Abaikan Waktu Makan Siang dan Lakukan Ini Bikin Banyak Orang Nangis
Baca: 8 Foto Potret Perayaaan Kelulusan Anak SMA Jaman Sekarang, Lihat Nomor 3 dan 4