Sidang Vonis Ahok

Divonis Penjara 2 Tahun, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan

Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Ahok di sidang 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pidana penjara dua tahun.

Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

Baca: Saat Jaring itu Diangkat ke Kapal, Nelayan ini Terkejut Lihat Benda Tak Terduga ini Ikut Terangkat

Baca: Guru Beritahu Putriku Memukul Orang, Saat Aku Hadir, Aku Balas dengan 1 Kalimat Bikin Bungkam

Baca: Usai Tertimpa Masalah Buah Dada Nyembul Saat Manggung, Pamela Duo Serigala Sudah Lakukan ini Lagi

"Menyatakan tedakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinn bersaah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepda terdakwa Oleh Karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Hakaim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51. Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Baca: Perhatikan, Lagi Asyik Tambal Ban, Sesuatu Yang Mengejutkan Tiba-tiba Terjadi Padanya

Baca: Tukang Bangunan Ini Abaikan Waktu Makan Siang dan Lakukan Ini Bikin Banyak Orang Nangis

Baca: 8 Foto Potret Perayaaan Kelulusan Anak SMA Jaman Sekarang, Lihat Nomor 3 dan 4

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved