HTI Dibubarkan MUI Langsung Keluarkan Pernyataan Ini
HTI dibubarkan karena dinilai tidak melaksanakan peran positif dalam mengambil bagian pada proses pembangunan.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Keputusan pemerintah yang membubarkan dan melarang kegiatan dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), langsung mendapat respon pemerintah kota Prabumulih dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Prabumulih.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas), Marthodi mengatakan, pihaknya telah mengetahui jika pemerintah telah membubarkan HTI dan melarang semua kegiatan dilakukan.
"Kami sudah tahu, namun untuk di daerah kami tidak bisa serta merta membubarkan karena belum ada aturan turunan," ujarnya.
Marthodi mengatakan, jika memang nantinya telah ada aturan turunan dari pernyataan pemerintah pusat tersebut, maka pihaknya juga akan membubarkan organisasi kemasyarakatan HTI di Prabumulih.
"Kalau sekarang tidak bisa kami lakukan apa-apa," katanya.
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Prabumulih, H Ali Aman ketika dikonfirmasi mengatakan, di Prabumulih organisasi kemasyarakatan HTI memang telah ada sejak lama.
"Untuk HTI di Prabumulih ada, diketuai Zulkurniawan yang bersekretariat di Kelurahan Karang Raja 3 Kecamatan Prabumulih Prabumulih Timur, seluruh ormas islam di Prabumulih dibawah naungan MUI Prabumulih," jelasnya.
Ali Aman mengatakan, selama ini ormas islam HTI di Prabumulih tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau bertentangan dengan hukum, namun pihaknya tidak mengetahui permasalahan lebih mendalam tentang ormas tersebut.
"Kalau kami lihat selama ini biasa saja tidak ada yang meresahkan, memang untuk HTI dan MMI sedikit lebih terdepan dari ormas islam lainnya," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah membubarkan ormas HTI dan melarang kegiatan-kegiatan dilakukan.
HTI dibubarkan karena dinilai tidak melaksanakan peran positif dalam mengambil bagian pada proses pembangunan.
Selain itu kegiatan dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, Azaz dan ciri yang berdasarkan pancasila dan UUD RI tahun 1945 sesuai dengan UU no 17/2013.
Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.(eds)