Geruduk Kantor Disnaker Musirawas, Buruh Minta Bupati Cabut Izin PT. Dapo Agro Makmur.
Puluhan massa masyarakat BTS Ulu Bersatu yang tergabung dalam aliansi buruh pekerja lokal kabupaten Musi Rawas (Mura) menggeruduk Kantor Dinas Tenag
Penulis: Eko Hepronis |
Laporan wartawan TribunSumsel.Com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Puluhan massa masyarakat BTS Ulu Bersatu yang tergabung dalam aliansi buruh pekerja lokal kabupaten Musi Rawas (Mura) menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mura menagih janji PT. Dapo Agro Makmur untuk memenuhi hak-hak para pekerja.
Pantauan Tribunsumsel.Com, di lapangan massa yang terdiri dari para ibu-ibu dan bapak-bapak ini datang dengan membawa karton-karton yang bertuliskan tuntutan-tuntan kepada PT. Dapo Agro Makmur yang mereka anggap tidak selama ini tidak berpihak kepada para pekerja lokal.
Dalam orasinya perwakilan masyarakat BTS Ulu Bersatu, Taufik Gonda mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh PT. Dapo Agro Makmur belum memenuhi Hak Buruh Harian Lepas (BHL) terkait legalitas kejelasan para pekerja, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kesehatan dan Perlindungan Kecelakaan Kerja.
Lanjutnya, selama ini perekrutan karyawan PT. Dapo Agro Makmur yang butuhkan sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL), banyak yang tidak terkoordinasi dan mengangkangi berbagai prosedur dan aturan. Sehingga sering memunculkan kegaduhan bagi para pekerja lainnya.
"Disamping perekrutan yang tidak jelas. PT Dapo Agro Makmur telah melakukan PHK sebanyak 172 Pekerja Tenaga Pekerja (Pekerja Wakar) yang haknya telah terpenuhi, tapi perusahaan lupa jika pekerja Wakar yang di PHK mempunyai surat sakti yang isinya bersedia memberikan lahan tapi harus di terima sebagai pekerja Wakar," ungkapnya.
Selain itu, mereka juga menyoroti sejumlah tenaga kerja asing yang ditempatkan di kota Lubuklinggau dalam mengoprasikan perusahaan di Kabupaten Mura dan Muratara tidak mempunyai legalitas yang jelas dan tidak terdata di Kabupaten Mura.
"Untuk itu kami meminta perusahaan memenuhi semua tuntutan para pekerja. Harus mempriotaskan para pekerja lokal yang kompeten dan potensial untuk duduk di jabatan strategis. Kami juga mendesak pihak Disnaker untuk memeriksa legalitas hukum dan keabsahan para pekerja asing tersebut," ucapnya.
Bukan hanya itu, mereka juga mendesak pihak berwenang dalam hal ini Bupati Mura untuk mencabut izin operasional perusahaan apabila tidak tunduk dengan aturan di Indonesia. "Apabila tuntutan kami ini tidak mendapat respons, kami mengancam akan memortal jalan,"katanya.
Sementara Kepala Disnaker Kabupaten Mura, H Burlian mengatakan dihadapan para buruh mewakili pemerintah kabupaten Mura menyambut baik tuntutan dari para buruh, menurutnya apabila memang benar apa yang disampaikan buruh. Maka Disnaker siap di depan karena buruh berhak mendapat penghidupan layak.
"Kami siap memfasilitasi kepentingan buruh, kami mengharapkan kepada teman-teman supaya tidak anarkis. Pemerintah siap memfasilitasi untuk mediasi apa yang menjadi hak-hak para buruh akan kita usahakan menjadi kenyataan,"ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/demo-mura_20170504_122804.jpg)