Beribadah Boleh tapi Jangan Salah Langkah,Bisa Merugikan Diri Sendiri

Menurutnya, saat ini Kementerian Agama melakukan langkah sosialisasi pada masyarakat khususnya Calon Jamaah Haji (CJH).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
The Vocket
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM. ‎LUBUKLINGGAU - Menteri Agama H Lukman Hakim Saifudin mengunjungi Kota Lubuklinggau dalam rangka pembukaan Kartika Karya Bakti Pramuka yang ke-21 di Kota Lubuklinggau tepat di Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Utara I yang dihadiri oleh perwakilan se-Sumatera dan se-Jawa, Jumat (14/4/2017).

Dalam kesempatan itu, Lukman menegaskan terkait penyalahgunaan visa umroh untuk keperluan ibadah haji.

Menurutnya, saat ini Kementerian Agama melakukan langkah sosialisasi pada masyarakat khususnya Calon Jamaah Haji (CJH).

"Kemenag sudah menyosialisasikan lebih gencar lagi, agar CJH jangan berhubungan dengan pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi dalam pemberangkatan haji," katanya pada sejumlah media usai melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Agung As-Salam.

Menteri Agama H Lukman Hakim Saifudin saat makan bersama Walikota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe?, Rektor UIN Raden Fatah Palembang Profesor, Dr, Sirozi, di kantin dhuafa Masjid Agung As salam Kota Lubuklinggau.
Menteri Agama H Lukman Hakim Saifudin saat makan bersama Walikota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe?, Rektor UIN Raden Fatah Palembang Profesor, Dr, Sirozi, di kantin dhuafa Masjid Agung As salam Kota Lubuklinggau. (Tribunsumsel.com/Eko Hepronis)

Lukman menegaskan, pelaksanaan haji hanya dapat dilakukan dua pihak saja, yakni pemerintah serta biro perjalanan.

Pemerintah bertanggung jawab dalam pelaksanaan haji reguler dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk haji khusus.

"Untuk mengecek apakah berizin resmi dapat mengklik web Kemenag. Disana semuanya terpampang PT serta biro travel resmi yang mendapat izin untuk memberangkatkan haji," terangnya.

Ia khawatir, jika CJH diberangkatkan oleh biro "abal-abal", pasti akan menimbulkan masalah. Terlebih, jika pemberangkatan dilakukan dari negara lain. "Bisa hilang kewarganegaraannya," ucapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved