Beribadah Boleh tapi Jangan Salah Langkah,Bisa Merugikan Diri Sendiri
Menurutnya, saat ini Kementerian Agama melakukan langkah sosialisasi pada masyarakat khususnya Calon Jamaah Haji (CJH).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
Laporan wartawan Tribunsumsel.Com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM. LUBUKLINGGAU - Menteri Agama H Lukman Hakim Saifudin mengunjungi Kota Lubuklinggau dalam rangka pembukaan Kartika Karya Bakti Pramuka yang ke-21 di Kota Lubuklinggau tepat di Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Utara I yang dihadiri oleh perwakilan se-Sumatera dan se-Jawa, Jumat (14/4/2017).
Dalam kesempatan itu, Lukman menegaskan terkait penyalahgunaan visa umroh untuk keperluan ibadah haji.
Menurutnya, saat ini Kementerian Agama melakukan langkah sosialisasi pada masyarakat khususnya Calon Jamaah Haji (CJH).
"Kemenag sudah menyosialisasikan lebih gencar lagi, agar CJH jangan berhubungan dengan pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi dalam pemberangkatan haji," katanya pada sejumlah media usai melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Agung As-Salam.

Lukman menegaskan, pelaksanaan haji hanya dapat dilakukan dua pihak saja, yakni pemerintah serta biro perjalanan.
Pemerintah bertanggung jawab dalam pelaksanaan haji reguler dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk haji khusus.
"Untuk mengecek apakah berizin resmi dapat mengklik web Kemenag. Disana semuanya terpampang PT serta biro travel resmi yang mendapat izin untuk memberangkatkan haji," terangnya.
Ia khawatir, jika CJH diberangkatkan oleh biro "abal-abal", pasti akan menimbulkan masalah. Terlebih, jika pemberangkatan dilakukan dari negara lain. "Bisa hilang kewarganegaraannya," ucapnya.