Tobing dan Ikhwanudin Kembali Duduk di Kursi Pesakitan
Dua terdakwa yakni Kepala BPKAD Sumsel L Tobing dan mantan Kadis Kesbangpol Ikhwanudin kembali duduk di kursi pesakitan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/M Ardiansyah
Saksi yang dihadirkaan daalam persidangan dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/4/2017).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi dana Bansos yang merugikan negara senilai Rp 21 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/4/2017).
Dua terdakwa yakni Kepala BPKAD Sumsel L Tobing dan mantan Kadis Kesbangpol Ikhwanudin kembali duduk di kursi pesakitan.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Saiman, mengagendakan persidangan hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pihak kejaksaan.
Nantinya, saksi-saksi ini akan dimintai keterangannya terkait dana bansos yang terindikasi terjadi tindaka pidana korupsi dengaan kerugian negara Rp 21 miliar.