Tobing dan Ikhwanudin Kembali Duduk di Kursi Pesakitan

Dua terdakwa yakni Kepala BPKAD Sumsel L Tobing dan mantan Kadis Kesbangpol Ikhwanudin kembali duduk di kursi pesakitan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/M Ardiansyah
Saksi yang dihadirkaan daalam persidangan dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/4/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi dana Bansos yang merugikan negara senilai Rp 21 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/4/2017).

Dua terdakwa yakni Kepala BPKAD Sumsel L Tobing dan mantan Kadis Kesbangpol Ikhwanudin kembali duduk di kursi pesakitan.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Saiman, mengagendakan persidangan hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pihak kejaksaan.

Nantinya, saksi-saksi ini akan dimintai keterangannya terkait dana bansos yang terindikasi terjadi tindaka pidana korupsi dengaan kerugian negara Rp 21 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved