Mantan Sekda dan Pejabat Pemprov Dihadirkan Jadi Saksi

Karena, begitu uang yang dikelola BPKAD harus menggunakan anggaran lama, jika tidak ada peneriman dana hibah tersebut dan tidak terealisasi.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM/M Ardiansyah
Saksi yang dihadirkaan daalam persidangan dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/4/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan pejabat dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel dihadirkan pihak kejaksaan untuk memberikan kesaksian dimuka persidangan untuk terdakwa L Tobing dan Ikhwanudin, Kamis (14/4/2017).

Tiga saksi yang dihadirkan antara lain Yusril Efendi yang merupakan mantan Sekda Sumsel, Edi Hermanto Asisten II dan Mukti Sulaiman Asistin I di lingkungan Pemprov Sumsel.

Dalam kesaksiannya Yusril Efendi yang pernah menjabat sebagai Sekda Pemrov Sumsel tahun 2009 hingga November 2013 karena pensiun.

"Saya juga saat itu selaku Ketua TPAD dan melakukan penyiapan APDB tahun anggaran 2013. Tugas TPAD menyusun kebijakan umum dan anggaran (KUA) dan menyusun prioritas pelapor anggaran sementara (PPAS), KUA dan PPAS yang inilah untuk dasar APBD Sumsel," jelasnya.

Menurut Yusril, di TPAD L Tobing yang merupakan Kepala Koordinator bidang anggaran. Sedangkan Kadis Kesbangpol saat itu Ikwanudin tidak masuk dalam tim.

Dalam tugas, mereka menyusun anggaran tidak masuk ke dalam teknisnya.

Mereka, hanya menyiapkan penyusunan termasuk pos anggaran untuk bantuan hibah yang langsung masuk ke SKPD.

"Dana hibah diajukan senilai Rp 1,4 triliun untuk dibawa ke DPRD Sumsel dan dibahas. Pada KUA dan PPAS, diajukan ke Bandan anggaran kemudian dibahas KUA dan PPAS ini di DPRD. Kemudian anggaran Rp 1,4 triliun itu disetujui DPRD Sumsel," jelasnya.

Memang dana hibah yang dianggarkan untuk beberapa instansi, tetapi ia mengatakan lupa apakah dana tersebut ada jug diantaranya Kesbangpol.

Sedangkan yanag mengelolah uang hibah tersebut merupakan BPKAD.

"Sebelumnya, saya tidak tahu akan ada seperti ini. Hingga tahu ada kesalahan dalam pos penganggaran hibah itu senilai Rp 1, 492 miliar. Karena yang mengajukan anggaran itu BPKAD, katanya anggaran hibah 2013 seperti tahun sebelumnya. Kemudian, kamia sebagai tim TPAD menyampaikan hal itu ke Gubernur setelah itu barulah diajukan ke KUA dan PPAS dan dibaw ke DPRD untuk dibahas," jelasnya.

Pada saat itu, diketahui belum ada calon penerimannya dari dana hibah yang telah disusun.

Jadi, BPKAD mengusulkan anggaran sementara dana hibah thaun 2013 dengan mengajukan anggaran dana hibah tahun 2012.

Karena, begitu uang yang dikelola BPKAD harus menggunakan anggaran lama, jika tidak ada peneriman dana hibah tersebut dan tidak terealisasi.

Sedangkan, untuk vertifikasi SKPD penerima yang memiliki wewenang, setelah usulan sebenarnya sudah disusun pelapon anggaran sementara bagi penerima.

"Dana reses dan dana untuk dapil menyerap aspirasi. Dana aspirasi, pemohon pencarian diajukan dalam bentuk propasal. Kalau bentuknya belanja, tidak langsung biasanya ke BPKAD. Sebenarnya harus mengajukan proposal masuk, sebelum penyusunan KUS dan PPAS," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved