Korupsi E KTP
KPK Tak Bisa Diintervensi
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) yakin, pencegahan Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK tidak akan membuat gaduh
TRIBUNSUMSEL.COM-Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) yakin, pencegahan Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK tidak akan membuat gaduh. Ia mengingatkan, KPK adalah lembaga yang independen dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk dirinya, presiden atau lembaga lainnya.
Pasca pencegahan Setnov, kini muncul wacana pergantian posisi Ketua Umum DPP Golkar yang disuarakan kaum muda partai berlambang pohon beringin ini.
"Tidak akan gaduh anggota DPR menghormati proses hukum. Lihat saja perkembangannya
Kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya, Rabu (12/4) kemarin.
Politikus Golkar Ahmad Doli menilai, pencegahan Setnov merupakan sinyal KPK telah memiliki cukup bukti dalam kasus mega skandal korupsi e-KTP.
Doli juga mengaku telah menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di Golkar agar duduk bersama membicarakan kasus yang sedang dihadapi oleh Ketua Umum. Termasuk, membicarakan perlunya kepemimpinan baru baik sementara ataupun permanen.
"Dengan situasi seperti itu bagi Partai Golkar seharusnya tidak ada pilihan lain selain segera konsolidasi mengambil langkah antisipasi hingga kemungkinan terburuk.Bila tidak ingin selalu dibawa-bawa, menjadi bulan-bulanan, dan dikaitkan dengan kasus tersebut secara institusi,"kata Doli.
Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono meminta kader partai berlambang pohon beringin itu tidak bermanuver atas status Setnov.
Sementara Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir menyatakan, partainya tetap solid kendati Ketua Umum Golkar Setnov dicegah keluar negeri. Kahar menegaskan,pencegahan terhadap Setnov tidak mengganggu internal partaiya, Golkar.
"Nyenggol-nyenggol pasti ada.Partai Golkar juga minta kita semua tetap mempunyai asas praduga tak bersalah. Kalau soal cekal saya belum tahu," katanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, pencegahan ke luar negeri terhadap Setnov juga dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi e-KTP kedepannya. Setnov, masih akan berhubungan dengan KPK, baik menjadi saksi di persidangan dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto maupun penyidikan AA.
"Kami melihat keterangan SN ini sangat dibutuhkan baik untuk penyidikan maupun persidangan makanya dilakukan pencegahan selama 6 bulan," tuturnya.
Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menduga penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, terkait penangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Serangan terhadap Novel diduga kuat berkaitan dengan kasus megakorupsi e-KTP yang ditangani oleh KPK. Di mana Novel selaku penyidik senior adalah salah satu penyidik utama kasus tersebut," kata Julius dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada Kompas.com. (tribunnews/ferdinand/theresia /kompas.com)