Kucurkan Dana 45 Miliar Untuk Program BSPS 2017

Perbankan berperan sebagai penyalur dana saja, semua alokasi dana dikucurkan langsung dari pemerintah yang dikhususkan bagi masyarakat penerima BSPS

Penulis: Linda Trisnawati |
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Penandatanganan kerjasama BTN dan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Sumsel Kementrian PUPR RI terkait penyaluran BSPS, di Kantor BTN Cabang Palembang, Kamis (13/4/2017) 

Laporan wartawan TribunSumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Cabang Palembang, kembali dipercaya untuk menyalurkan dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di provinsi Sumatera Selatan tahun 2017.

Kepala Kantor BTN Cabang Palembang, M Adrian Syahbandi saat penandatanganan kerjasama dengan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Sumsel Kementrian PUPR RI di Kantor BTN Cabang Palembang, Kamis (13/4/2017) mengatakan, tahun 2017 merupakan tahun ketiga dipilih nya BTN sebagai bank yang menyalurkan dana BSPS.

"Perbankan berperan sebagai penyalur dana saja, semua alokasi dana dikucurkan langsung dari pemerintah yang dikhususkan bagi masyarakat penerima BSPS."

"Dana BSPS akan disalurkan langsung ke rekening penerima BSPS," ujarnya.

Dimana untuk tahun ini dana BSPS yang akan dikucurkan berkisar Rp 45 Miliar, dengan jumlah penerima bantuan direncanakan mencapai 3000 orang penerima, yang tersebar di sembilan kabupaten atau kota di Sumsel.

Sembilan Kabupaten tersebut diantaranya, Pali, Pagaralam, Musi Rawas, OKU Timur, Prabumulih, OKU Selatan, Empat Lawang, Muara Enim, dan Banyuasin.

BSPS sendiri merupakan program bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah beserta prasana, sarana dan utilitas umum.

Sementara itu, Kasatker SNVT Prov Sumsel, KM Aminuddin ST MT menambahkan, penerima BSPS akan menerima bantuan untuk pembangunan rumah baru pengantin Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dengan masing-masing penerima BSPS (perorangan) maksimal Rp 30 Juta.

Sedangkan untuk peningkatan kualitas rumah berupa perbaikan rumah rusak ringan, rusak sedang, atau rusak berat senilai Rp 15 Juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved